![]()
Oleh: Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (Tedi Sutardi)

Garut, Medialibas. Com, – Di Jayaraga, pohon-pohon tidak lagi ditebang—mereka dieksekusi. Satu per satu tumbang bukan karena bencana, tetapi karena kebijakan. Ini bukan pembangunan, ini adalah pembantaian hijau yang dilegalkan oleh negara. Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya menjadi paru-paru kota kini diperlakukan seperti sampah yang bisa disingkirkan demi ambisi proyek. 31 Maret 2026
Lebih kejam lagi, negara melakukan ini di siang bolong, dengan stempel resmi, seolah hukum adalah alat pembenar, bukan penjaga kehidupan. Ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah kejahatan terhadap hak hidup rakyat.
Dasar hukum: Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Sanksi: Pelanggaran hak lingkungan hidup dapat berujung pidana 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar (Pasal 98–103 UU PPLH).
Izin penebangan dijadikan tameng, padahal itu hanyalah topeng legal untuk menutupi pelanggaran struktural. Tidak ada satu pun izin yang bisa menghapus kewajiban mengganti pohon yang ditebang di RTH. Setiap batang yang tumbang tanpa pengganti adalah bukti nyata bahwa hukum sedang diinjak-injak oleh mereka yang seharusnya menjaganya. Ini bukan lagi kelalaian administratif—ini adalah pembangkangan terang-terangan terhadap hukum negara. Jika hukum bisa dilanggar oleh negara sendiri, maka rakyat sedang diajari untuk tidak percaya pada hukum.
Dasar hukum: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang RTH.
Sanksi: Pelanggaran ketentuan RTH dapat dikenai pencabutan izin, penghentian proyek, hingga kewajiban pemulihan fungsi ruang dan sanksi pidana lingkungan.
Program pemerintah pusat yang seharusnya menjadi contoh justru berubah menjadi epidemi pelanggaran yang ditularkan ke daerah. Ini adalah bentuk paling berbahaya dari kekuasaan: ketika negara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengajarkan cara melanggar hukum kepada rakyatnya. Ini adalah pengkhianatan konstitusi—negara hukum berubah menjadi negara proyek, di mana aturan tunduk pada kepentingan, dan keadilan dikorbankan di altar pembangunan semu.
Dasar hukum: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sanksi: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dapat berujung pada pemberhentian, sanksi administratif berat, hingga pidana korupsi jika terdapat unsur abuse of power.
Yang paling menjijikkan adalah pembiaran. Pohon ditebang, pengganti tidak ada, dan negara memilih diam. Dalam hukum lingkungan, diam adalah bentuk kejahatan. Pembiaran terhadap kerusakan adalah partisipasi aktif dalam kehancuran. Ini bukan sekadar kegagalan—ini adalah kejahatan ekologis yang terstruktur, sistematis, dan dibiarkan berlangsung tanpa rasa bersalah. Setiap detik tanpa pemulihan adalah bukti bahwa negara sedang menggali kubur ekologinya sendiri.
Dasar hukum: Pasal 67 dan Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Sanksi: Perusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar, termasuk bagi pihak yang membiarkan kerusakan terjadi.
LIBAS menyatakan dengan tegas: ini bukan lagi soal pohon, ini soal masa depan yang sedang dihancurkan secara sadar. Ketika RTH dimusnahkan tanpa penggantian, maka yang dikubur bukan hanya akar dan batang, tetapi juga hak generasi mendatang untuk hidup dalam lingkungan yang layak. Negara tidak bisa bersembunyi di balik kata “pembangunan”, karena hukum tidak mengenal kompromi terhadap kehancuran. Jika ini terus dibiarkan, maka kita tidak sedang membangun negeri—kita sedang menggali liang kubur peradaban dengan tangan kita sendiri.
Dasar hukum: Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam UU No. 32 Tahun 2009.
Sanksi: Negara dan pelaku dapat digugat melalui citizen lawsuit, class action, serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dengan biaya sendiri (strict liability). (Red)
