![]()

Garut, Medialibas.com ,_ Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan terdapat 1.063 tambang ilegal di Indonesia dan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Pernyataan Presiden ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” ( 4 Februari 2026)
Namun, di Kabupaten Garut, pernyataan tegas Presiden tersebut berbanding terbalik dengan kondisi lapangan. Sejumlah aktivitas tambang ilegal diduga masih berlangsung dan dibiarkan, termasuk di kawasan Cagar Alam Kamojang Gunung Guntur serta Desa Sukawangi. Padahal, kegiatan pertambangan di kawasan konservasi dilarang mutlak berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengubah keutuhan kawasan suaka alam merupakan tindak pidana.
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (PLAB), Tedi Sutardi, menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut telah tidak patuh dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang sah. Ia menegaskan bahwa pembiaran tambang ilegal merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 huruf b, yang mewajibkan kepala daerah menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
“Ketika tambang ilegal dibiarkan, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran konstitusional,” tegas Tedi.
Pemerintah Kabupaten Garut sendiri mengakui telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang ilegal dan menemukan berbagai pelanggaran. Namun, menurut Tedi, temuan tersebut tidak diikuti dengan penindakan hukum yang konsisten. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dukungan untuk penghentian tambang ilegal juga datang dari DPRD Jawa Barat, yang menyatakan mendukung langkah Bupati Garut dalam menjaga ekologi Jawa Barat. Dukungan ini selaras dengan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bupati Garut sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen untuk menghentikan tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, secara normatif, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata sebagaimana diamanatkan Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif, pencabutan izin, hingga penghentian kegiatan usaha terhadap pelanggar lingkungan.
Meski demikian, kekhawatiran publik tetap menguat karena hingga kini aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik masih dilaporkan berlangsung. Kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009, yang melarang perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup secara sengaja.
“Jika pembiaran ini terus terjadi, maka bukan hanya pelaku tambang ilegal yang melanggar hukum, tetapi juga aparat pemerintah yang dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga pidana,” pungkas Tedi, merujuk pada Pasal 111 UU No. 32 Tahun 2009 tentang tanggung jawab pejabat dalam pengawasan lingkungan.
Kini publik menunggu: apakah Pemerintah Kabupaten Garut akan benar-benar menegakkan hukum sesuai perintah Presiden dan undang-undang, atau membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung atas nama pembiaran kekuasaan?
