![]()
Garut,Medialibas.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama jajaran pemerintahan desa dan perwakilan legislatif menggelar forum konsolidasi mengenai arah pembangunan daerah serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memastikan seluruh rencana program berjalan efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan dimulai dengan penyampaian gambaran umum mengenai kondisi ekonomi, sosial, dan pendidikan di Kabupaten Garut. Penekanan khusus diberikan pada pentingnya perbaikan gizi masyarakat sebagai salah satu fondasi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia ke depan.
Pemerintah menilai bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari pembangunan manusia yang sehat, terdidik, dan produktif.
Ketua Apdesi Garut Soroti ADD dan Percepatan Program Koperasi Desa
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Garut, H. Oban Sobana, dalam paparannya menegaskan bahwa anggaran tahun 2025 harus dikelola secara transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menjelaskan sejumlah program yang akan menjadi fokus pengawasan pemerintah desa, terutama terkait mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD).
Oban menjelaskan bahwa sistem pengelolaan ADD memerlukan disiplin administrasi yang kuat dan pengawasan berlapis agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan.
Selain itu, ia mendorong percepatan realisasi program koperasi desa sebagai upaya meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Menurutnya, koperasi mampu menjadi pendorong kegiatan usaha masyarakat apabila dikelola secara profesional.
“Program koperasi desa jangan lagi tertunda. Ini bagian dari penguatan ekonomi lokal yang harus segera berjalan,” tegasnya.
Dede Kusdinar Tekankan Pengawasan Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2025
Materi inti forum disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Dede Kusdinar, SE, yang menyoroti pentingnya perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dede memaparkan bahwa seluruh proses pengawasan harus merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur standar pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan tersebut adalah memastikan pemerintahan daerah menjalankan tugasnya secara efektif, tertib aturan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perencanaan dan pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Ini cara kita memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak melenceng dari ketentuan,” ujar Dede Kusdinar. Jum’at, (21/11/2025).
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan publik perlu memahami regulasi baru agar tidak terjadi kesalahan teknis dalam penyusunan maupun pelaksanaan program di tahun mendatang.
Sesi Tanya Jawab Bahas Beragam Isu Teknis
Setelah paparan para narasumber, forum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta, mulai dari teknis penyusunan anggaran, proses pencairan ADD, pembinaan pemerintah kecamatan, hingga strategi mempercepat program koperasi desa.
Diskusi berlangsung dinamis dan menjadi ajang bagi para kepala desa serta perangkat desa untuk mendapat kejelasan terhadap kebijakan yang akan diterapkan tahun 2025. (Tedi Badai)
