![]()
Garut,Medialibas.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat resmi mencatat sejarah baru dalam penataan sumber daya manusia aparatur. Sebanyak 6.596 tenaga honorer akhirnya dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dalam prosesi akbar pada Jum’at (07/11/2025).
Pelantikan ini menjadi momen yang dinantikan ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status. Sehari sebelumnya, ribuan calon PPPK telah mengikuti gladi pelantikan di Lapang Apel Setda Garut, Kamis (06/11), menandai persiapan akhir sebelum pengangkatan resmi.
Anggaran Rp95 Miliar Disiapkan untuk Membiayai 14 Bulan Gaji PPPK
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, M.H., memastikan seluruh proses administratif dan pendanaan untuk PPPK Paruh Waktu telah tuntas. Ia menegaskan bahwa Pemkab Garut telah mengalokasikan Rp95 miliar khusus untuk pembayaran gaji selama 14 bulan.
“Insya Allah anggaran sebesar Rp95 miliar sudah disiapkan dan akan langsung direalisasikan pascapelantikan,” ujar Nurdin.
Beliau menjelaskan bahwa penganggaran dilakukan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PPPK Paruh Waktu di daerah. Nurdin menegaskan bahwa dana tersebut murni untuk PPPK Paruh Waktu, sementara PPPK Penuh Waktu memiliki pos anggaran tersendiri.
Latar Belakang Pendidikan: S1 Mendominasi Daftar PPPK
Dari total 6.596 pegawai, komposisi pendidikan menunjukkan keragaman. Mayoritas lulusan adalah S1 sebanyak 3.525 orang, kemudian SMA sebanyak 2.548 orang.
Rincian lengkap:
SD: 124 orang
SMP: 203 orang
SMA: 2.548 orang
D3: 194 orang
S1: 3.525 orang
Profesi: 2 orang
Data ini menggambarkan bahwa honorer Garut telah mengisi berbagai lini pelayanan publik mulai pendidikan, kesehatan, administrasi, hingga teknis lapangan.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Pendidikan
Sesuai pedoman PANRB, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir:
SD: Rp500.000/bulan
SMP: Rp600.000/bulan
SMA: Rp700.000/bulan
D3: Rp900.000/bulan
S1: Rp1.000.000/bulan
Profesi: Rp1.100.000/bulan
Aturan tersebut juga mewajibkan bahwa gaji PPPK tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir honorer, serta tidak boleh berada di bawah upah minimum wilayah.
Diyakini Dorong Kesejahteraan dan Motivasi Kerja
Terbitnya SK PPPK Paruh Waktu menjadi kabar menggembirakan bagi para honorer yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Pemerintah daerah meyakini kebijakan ini dapat:
meningkatkan motivasi dan etos kerja,
memberikan kepastian status,
memperkuat kualitas pelayanan publik,
serta mengurangi beban psikologis tenaga honorer.
“Saya sudah 12 tahun mengabdi sebagai honorer. Alhamdulillah sekarang ada kepastian. Semoga ini membawa perubahan yang lebih baik,” ungkap salah satu peserta pelantikan.
Langkah Penting dalam Pembenahan Aparatur Daerah
Pemkab Garut menilai bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi di daerah. Dengan kepastian pendapatan dan status, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin profesional dan stabil.
Pemerintah juga memastikan adanya monitoring dan evaluasi rutin terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu untuk menjaga kualitas kerja sesuai kebutuhan instansi.
Pelantikan ini disambut positif berbagai pihak, terutama para pemerhati nasib honorer yang selama ini memperjuangkan regulasi lebih berpihak pada tenaga non-ASN. (A1)
