![]()
Oleh: Forum Pemerhati Lingkungan Garut

Garut, Medialibas. Com — Sejumlah potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Garut raib tanpa bekas, digondol (5 Desember 2025) praktik-praktik pemanfaatan ruang dan sumber daya alam ilegal yang berlangsung bertahun-tahun, namun aparat seolah buta dan tuli.
Forum Pemerhati Lingkungan Garut menegaskan bahwa kejahatan ini terstruktur, sistematis, dan sudah berlangsung lama: mulai dari galian C ilegal, pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin, wisata pemakan ruang tanpa retribusi, hingga perdagangan kawasan hutan yang merampok hak rakyat.
“Setiap detik, uang rakyat dicuri. Hukum hanya jadi pajangan, keberpihakan pada lingkungan dan hak finansial daerah dikhianati secara sadar,” tegas Forum Pemerhati Lingkungan.
Kejahatan Bernama “Pembiaran”
Modusnya jelas: pelaku usaha beroperasi tanpa izin resmi, sementara pemerintah daerah kehilangan kewenangan memungut pajak dan retribusi yang seharusnya masuk kas daerah.
Padahal, dasar hukumnya terang benderang:
Sektor Kegiatan Dasar Hukum Hak Daerah yang Dicuri
Galian C (mineral bukan logam & batuan) Penambangan tanpa IUP UU No. 3/2020 tentang Minerba; PP No. 26/2022 tentang PNBP Sumber Daya Pajak daerah dan kontribusi produksi
Air Bawah Tanah Penyedotan industri tanpa izin UU No. 23/2014 Pemerintahan Daerah; Permen ESDM 15/2022 penggunaan Air Tanah Pajak air tanah & retribusi izin
Pariwisata Tiket & fasilitas tanpa retribusi UU No. 28/2009 Pajak Daerah & Retribusi Daerah; UU No. 10/2009 Kepariwisataan Retribusi wisata, pajak hiburan
Tata Ruang Pemakaian kawasan tanpa izin UU No. 26/2007 Penataan Ruang Retribusi pemanfaatan ruang, sanksi denda
Forum menuding, ada kekuatan yang sengaja membiarkan, bahkan melindungi aktivitas ilegal tersebut. Akibatnya, kerusakan lingkungan meningkat, sementara pendapatan daerah tercekik oleh korupsi struktural.
Hitungan Kerugian: Miliaran Rupiah Per Bulan
Berdasarkan pantauan Forum Pemerhati Lingkungan Garut:
Objek Kebocoran Estimasi Volume/Beban Potensi Pendapatan Daerah yang Raib
Galian C ilegal (± 30 lokasi) 200 truk/hari rata-rata Rp 4–6 miliar/bulan
Pengambilan air tanah industri (± 50 titik) 10–20 liter/detik per titik Rp 1–1,5 miliar/bulan
Wisata tanpa retribusi resmi (± 25 lokasi) 300–800 pengunjung/hari Rp 1–1,8 miliar/bulan
Pemanfaatan ruang & kawasan lindung Tidak dibayarkan ≥ Rp 2–3 miliar/bulan
👉 Total kerugian: Rp 8–12 miliar/bulan atau Rp 100–144 miliar/tahun!
“Ini kejahatan keuangan negara, kejahatan lingkungan, dan kejahatan masa depan anak cucu kita.”
Jeratan Hukum Mengintai
Sesuai aturan:
Pidana bagi pertambangan ilegal: Penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar
Pengemplangan pajak daerah: Tindak pidana korupsi
Perusakan kawasan lindung: Pidana berlapis (UU Lingkungan Hidup No. 32/2009)
Namun sampai hari ini: sunyi. Tak ada pelaku besar yang tersentuh hukum. Yang dikorbankan hanyalah pekerja kecil dan sopir truk — ikan teri dinyatakan bersalah, sementara hiu menjadi penguasa lautan korupsi.
Seruan Forum Pemerhati Lingkungan Garut
- Audit menyeluruh pada izin dan pajak sektor SDA
- Tindak pidana “pembiaran” oleh aparat dan oknum pemerintah
- Publikasikan nama perusahaan ilegal secara terbuka
- Tangkap aktor big fish yang menikmati uang haram alam Garut
“Kami akan terus bersuara! Karena diam adalah bentuk ikut serta mencuri hak rakyat!” (red)
