![]()

Garut, Media libas. Com, — Aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan lindung untuk pemasangan tiang listrik menuju kawasan wisata memicu kekhawatiran serius. Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut tidak bisa dianggap sekadar pembangunan infrastruktur biasa, karena menyangkut kawasan dengan fungsi perlindungan ekologis yang sangat ketat secara hukum.
Pemerhati lingkungan Garut, Tedi Sutardi, menegaskan bahwa hutan lindung bukan area yang bebas ditebang meskipun atas nama pembangunan.
“Hutan lindung memiliki fungsi menjaga tata air, mencegah longsor, dan melindungi masyarakat. Jika penebangan dilakukan tanpa prosedur lengkap, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi berpotensi tindak pidana kehutanan,” tegasnya.
Kepentingan Umum Bukan Alasan Bebas Tebang
Mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembangunan jaringan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) memang dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum. Namun, hukum mensyaratkan izin berlapis dan kajian lingkungan ketat sebelum satu pohon pun ditebang.
Izin tersebut harus melalui persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk analisis dampak lingkungan, rencana mitigasi, dan kewajiban pemulihan ekosistem.
Tanpa dokumen tersebut, kegiatan dapat diklasifikasikan sebagai perusakan kawasan hutan.

Ancaman Sanksi Berat
Jika terbukti penebangan dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan, pelaku dapat dikenakan sanksi serius, antara lain:
⚖️ Sanksi Pidana Kehutanan
Penjara hingga 10 tahun.
Denda hingga Rp5 miliar, sesuai ketentuan pidana kehutanan.
⚖️ Sanksi Administratif
Penghentian kegiatan proyek.
Pencabutan izin usaha.
Kewajiban pemulihan lingkungan secara penuh.
⚖️ Tanggung Jawab Lingkungan
Reboisasi wajib.
Pembayaran kompensasi kerusakan ekologis.
Gugatan perdata atas kerugian lingkungan dan masyarakat.
Potensi Dampak Bencana
Tedi mengingatkan bahwa pembukaan jalur listrik di hutan lindung tanpa perencanaan ekologis dapat memicu efek berantai, seperti erosi, longsor, hingga banjir bandang di wilayah hilir.
“Kerusakan hutan lindung bukan dampak lokal. Korbannya bisa masyarakat luas. Karena itu hukum dibuat keras — untuk mencegah bencana sebelum terjadi,” ujarnya.
Ia juga meminta transparansi dokumen perizinan kepada publik agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang membawa nama kepentingan wisata.
Sejumlah kalangan kini mendesak audit lingkungan independen guna memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar legal atau justru berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan nasional. (Red)
