
Oplus_131072
Bogor,Medialibas.com – Upaya penataan wilayah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kali ini, giliran enam bangunan liar di Kecamatan Citeureup yang ditertibkan. Penertiban tersebut menyita perhatian publik karena salah satu bangunan diketahui milik Organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Operasi Penertiban Sejak Pagi
Penertiban berlangsung pada Selasa (26/08/2025) sejak pagi hingga siang. Aparat Satpol PP bersama unsur instansi terkait bergerak di sepanjang jalur Jalan Mayor Oking, tepatnya dari kawasan Taman Rejeki hingga Anggada. Bangunan – bangunan yang disasar adalah bangunan liar alias tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta berdiri di area yang tidak semestinya.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa pembongkaran enam bangunan liar ini merupakan bagian dari operasi rutin.
“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama instansi terkait berikut jajarannya telah menertibkan enam bangli (bangunan liar) di jalur Jalan Mayor Oking. Yang ditertibkan salah satunya adalah bangunan milik salah satu ormas,” ujar Anwar.
Bangunan Ormas Ikut Dibongkar
Fakta bahwa salah satu bangunan milik ormas ikut dibongkar menambah sorotan publik. Meski tidak menyebut secara rinci ormas yang dimaksud, Anwar menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penertiban. Semua bangunan liar tanpa izin akan dibongkar, siapapun pemiliknya.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan sikap pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang serta menghindari munculnya kesan adanya kelompok tertentu yang mendapat perlakuan khusus.
Bagian dari Penertiban Skala Besar
Operasi di Citeureup bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor juga telah menertibkan 142 bangunan liar di wilayah Citeureup dan Babakan Madang. Menurut Anwar, jumlah bangunan liar di Kabupaten Bogor masih cukup banyak sehingga penertiban akan dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya di Jalan Mayor Oking dari Taman Rejeki sampai di Anggada ada sebanyak 112 bangunan yang tentunya nanti akan kita tertibkan,” ungkapnya.
Dengan demikian, penertiban enam bangunan hari ini hanyalah awal dari rangkaian kegiatan yang lebih luas.
Penataan Ruang Publik Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan bukan sekadar untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menata ruang publik agar bisa dimanfaatkan masyarakat secara maksimal. Banyaknya bangunan liar dinilai mengganggu fungsi jalan, memicu kesemrawutan, dan berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan lahan.
Masyarakat pun diimbau agar lebih taat pada aturan pembangunan serta mengurus perizinan resmi sebelum mendirikan bangunan. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan agar tidak muncul kembali bangunan liar di area yang sudah ditertibkan.
Potensi Gesekan Sosial
Meski langkah Satpol PP mendapat dukungan banyak pihak, tak dapat dipungkiri bahwa pembongkaran bangunan, apalagi yang dimiliki ormas, rawan menimbulkan gesekan sosial. Untuk itu, Satpol PP menggandeng aparat kepolisian serta TNI guna menjaga keamanan selama proses penertiban berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan mengenai kericuhan dalam operasi pembongkaran enam bangunan liar di Citeureup. Namun, Satpol PP memastikan akan tetap siaga menghadapi segala kemungkinan pada penertiban lanjutan terhadap ratusan bangunan liar lainnya. (Dimas Anggara)