
Garut,Medialibas.com – Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo, menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dan memperkuat pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Perpres ini memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kawasan Raja Ampat, dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar ketentuan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis dan progresif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung investasi yang bertanggung jawab. Perpres No. 5 Tahun 2025 mencerminkan komitmen pemerintah untuk:
Melindungi Lingkungan: Mencegah kerusakan habitat alam yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem.
Meningkatkan Tata Kelola: Memperkuat regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam untuk mencegah praktik eksploitasi yang merusak lingkungan.
Mendukung Investasi Berkelanjutan: Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, serta mendorong investasi yang berdampak positif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Dengan adanya Perpres ini, Raja Ampat diharapkan dapat tetap terjaga sebagai destinasi wisata alam yang lestari sekaligus menjadi contoh nyata dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (A1)