![]()
Oleh: Ipung — Forum Pemerhati Lingkungan Garut

Garut, Medialibas. Com — Keberadaan kawasan industri di Kecamatan Leles kembali menuai sorotan tajam. PT Hoga, salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan hidup terutama terkait tidak adanya lahan hijau (RTH) yang seharusnya disediakan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis perusahaan.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap hukum negara.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib:
Melakukan perlindungan lingkungan hidup (Pasal 22)
Memiliki izin lingkungan (Pasal 23)
Mengelola limbah dan B3 (Pasal 24)
Melakukan pemantauan lingkungan (Pasal 25)
Melaporkan hasil pemantauan kepada instansi terkait (Pasal 26)
Lebih jauh, aturan konservasi lain turut menegaskan kewajiban pengelolaan ruang hijau dan perlindungan ekosistem, seperti UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, serta PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Namun apa yang terjadi di Leles?
Alih-alih menunjukkan kepatuhan, kawasan industri justru tampak sebagai beton raksasa tanpa napas hijau. Tidak terlihat area penghijauan yang dapat memulihkan kualitas udara dan tanah sekitar.
“Ini bentuk pelanggaran terang benderang dan pemerintah seolah tutup mata,” tegas Ipung, aktivis lingkungan dari Forum Pemerhati Lingkungan Garut.
Di Mana Pengawasan Pemerintah?
Jika kewajiban dan aturan sudah sejelas matahari di tengah siang, mengapa pelanggaran seolah dibiarkan?
Pertanyaan ini bukan hanya kritik, tetapi tamparan keras terhadap sistem pengawasan lingkungan di Kabupaten Garut yang seolah mati suri.
Padahal, sanksi atas pelanggaran lingkungan hidup sangat tegas:
Denda
Pidana
Pencabutan izin lingkungan
Penutupan usaha
Namun hingga kini, tidak terlihat gerakan serius aparat pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
Ancaman Ekologis di Depan Mata
Tanpa ruang terbuka hijau, kawasan industri menjadi bom waktu:
Pencemaran udara meningkat
Resapan air berkurang, risiko banjir meningkat
Ekosistem lokal di ambang kehancuran
Kualitas hidup masyarakat sekitar menurun
Apakah Garut harus menunggu bencana lebih besar untuk bertindak?
Forum Pemerhati Lingkungan Garut menuntut:
- Pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap PT Hoga dan kawasan industri lain di Leles
- Penegakan hukum tegas tanpa kompromi apabila terbukti melanggar
- Pemulihan ekologis melalui penyediaan lahan hijau sesuai standar peraturan yang berlaku
Jika hukum hanya jadi teks mati di lembaran undang-undang, maka kita sedang menggali kuburan bagi masa depan anak cucu kita sendiri.
Garut harus diselamatkan sebelum napasnya benar-benar habis. (Die)
