oleh : Irna

Garut, medialibas.com (6/6/2025)
- Apa Itu Ruang Terbuka Hijau (RTH)?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka dan ditumbuhi tanaman. RTH bisa bersifat publik (milik umum, seperti taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan), maupun privat (milik perseorangan atau badan, seperti kebun di lingkungan perumahan atau kantor).
- Tujuan dan Fungsi RTH
RTH tidak hanya memperindah kota, tapi memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis yang sangat penting. Secara umum, tujuan RTH mencakup:
๐ฑ A. Fungsi Ekologis
Menyerap gas karbon dioksida (COโ) dan menghasilkan oksigen (Oโ) bagi pernapasan manusia.
Menurunkan suhu udara dan menciptakan iklim mikro yang sejuk.
Menyerap air hujan dan mengurangi risiko banjir.
Menjadi habitat alami bagi flora dan fauna lokal.
๐๏ธ B. Fungsi Estetika dan Sosial
Memperindah wajah kota dan memperbaiki kualitas visual lingkungan.
Menjadi ruang publik untuk interaksi sosial, kegiatan seni, olahraga, dan rekreasi.
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
๐ง C. Fungsi Kesehatan
Menyediakan ruang untuk olahraga dan aktivitas fisik.
Menjadi tempat relaksasi dan pemulihan psikologis dari tekanan kehidupan perkotaan.
Mengurangi polusi udara, kebisingan, dan pencemaran lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) terhadap RTH
UU No. 26 Tahun 2007 mengatur dengan tegas kewajiban pemerintah daerah, khususnya tingkat kabupaten/kota, dalam pengelolaan RTH:
- ๐บ๏ธ Pengalokasian Luas RTH
Setiap kabupaten/kota wajib menyediakan minimal 30% dari luas wilayahnya untuk RTH.
Dari 30% tersebut, 20% harus berupa RTH publik, yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
- ๐ Perencanaan RTH dalam RTRW
Lokasi dan jenis RTH harus ditetapkan secara legal dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
RTH wajib mempertimbangkan kesesuaian dengan fungsi ekologis, sosial, dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
- ๐งญ Pengaturan dan Pengawasan
Pemda harus menyusun kebijakan teknis untuk pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan RTH.
Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi alih fungsi atau penyalahgunaan kawasan RTH.
- RTH dan Kawasan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
Salah satu bentuk RTH yang bernilai tinggi secara ekologis adalah kawasan yang memiliki Keanekaragaman Hayati (Kehati), atau dikenal juga sebagai Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value Area).
๐ณ Apa itu Kawasan Kehati?
Kawasan Kehati adalah wilayah yang menjadi habitat penting bagi berbagai jenis tumbuhan dan satwa, terutama yang:
Endemik (hanya ditemukan di daerah tertentu),
Langka atau dilindungi,
Penting secara ekologis (misalnya koridor satwa atau zona migrasi burung).
๐ Contoh Kawasan Kehati yang Termasuk RTH:
Hutan kota dan taman botani yang melestarikan spesies lokal.
Zona sempadan sungai atau danau yang ditumbuhi vegetasi alami.
Area mangrove, rawa, atau sabana yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan.
- Mengapa Kawasan Kehati dalam RTH Sangat Penting?
Kehadiran elemen keanekaragaman hayati dalam RTH memberikan nilai tambah ekologis dan edukatif, di antaranya:
๐ฆ Menjaga keseimbangan ekosistem secara alami (rantai makanan, penyerbukan, pengendalian hama alami).
๐พ Melestarikan plasma nutfah atau genetik lokal yang bermanfaat untuk pertanian, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
๐ Sarana pendidikan lingkungan untuk anak-anak, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
๐ Destinasi ekowisata dan wisata edukasi yang berkontribusi terhadap ekonomi lokal.
- Tantangan dan Solusi
โ ๏ธ Tantangan yang Dihadapi:
Alih fungsi lahan menjadi perumahan dan industri.
Kurangnya pengawasan terhadap penggunaan ruang terbuka.
Minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konservasi.
โ Solusi dan Langkah Strategis:
Pemerintah harus tegas dalam penegakan hukum tata ruang.
Perlu kampanye sadar lingkungan dan edukasi RTH sejak usia dini.
Partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga dan mengembangkan RTH Kehati.
- Kesimpulan: Investasi Masa Depan yang Bernilai Tinggi
RTH, terutama yang mengandung nilai Keanekaragaman Hayati (Kehati), bukan sekadar ruang hijau biasa. Ia adalah jantung ekologi kota dan kabupaten, tempat bertemunya manfaat lingkungan, sosial, dan kesehatan. Pemerintah daerah, bersama masyarakat, bertanggung jawab untuk menjamin kelangsungan dan kelestariannya demi generasi kini dan mendatang.(AA)