
Garut medialibas.com– Dalam rangka mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan menjaga keanekaragaman hayati di wilayah Kabupaten Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut terus memperkuat peran dan kinerja di bidang konservasi. Salah satu ujung tombak pelaksanaan tugas ini adalah Bidang Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati, yang memiliki mandat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan perlindungan spesies hayati.
Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati DLH Kabupaten Garut menyampaikan bahwa tugas dan wewenangnya meskipun tidak dirinci secara eksplisit dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 87 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, namun pelaksanaan bidang ini mengacu pada kerangka hukum yang lebih luas, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip pelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Bidang kami secara langsung bertanggung jawab dalam upaya pelestarian lingkungan serta perlindungan flora dan fauna lokal, termasuk pengawasan kawasan konservasi dan pengendalian kerusakan ekologis. Ini adalah amanat Undang-Undang yang harus kami jalankan,” ujar Kabid Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati DLH Garut, saat ditemui dalam agenda pemantauan kawasan penyangga di Kecamatan Cisurupan, Selasa (3/6/2025).
Tugas dan Wewenang Kabid Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati
Secara garis besar, tugas yang dijalankan Kabid Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Perencanaan dan pelaksanaan program konservasi lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati di tingkat kabupaten.
- Inventarisasi dan perlindungan flora-fauna lokal, terutama spesies yang terancam punah atau dilindungi.
- Koordinasi pemulihan ekosistem yang terdegradasi, seperti melalui program rehabilitasi hutan dan lahan kritis.
- Pelaksanaan edukasi lingkungan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap pelestarian keanekaragaman hayati.
- Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas perusakan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan, perburuan liar, dan pencemaran.
- Kolaborasi dengan komunitas, lembaga akademik, dan dunia usaha dalam rangka penguatan konservasi berbasis masyarakat.
Tugas-tugas ini didasarkan pada Pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk menjaga keanekaragaman hayati sebagai bagian dari ekosistem yang berkelanjutan.
Kebijakan Terintegrasi untuk Konservasi Daerah
Kabid Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati juga menjelaskan bahwa bidangnya bekerja secara terintegrasi dengan unit kerja lain dalam struktur DLH, seperti Bidang Tata Lingkungan dan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, guna menjamin bahwa program konservasi tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang komprehensif.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Konservasi hanya bisa berhasil bila perencanaan tata ruang, pengendalian pencemaran, serta partisipasi masyarakat semua berjalan seiring,” tambahnya.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha
Merujuk pada Pasal 70 UU No. 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, DLH Garut melalui Bidang Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati aktif mendorong partisipasi publik melalui berbagai program, di antaranya:
Program Sekolah Adiwiyata
Kampung Iklim dan Program Bank Sampah
Pelestarian dan penanaman pohon endemik lokal
Pemetaan wilayah konservasi berbasis partisipatif
“Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah bermitra dengan komunitas lokal di kawasan pegunungan dan daerah aliran sungai untuk menyusun rencana konservasi berbasis kearifan lokal. Ini adalah bentuk keadilan ekologis yang harus terus dikembangkan,” ujarnya.
Akses Informasi dan Transparansi Publik
Untuk mendukung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses informasi terkait program, perizinan, pengaduan, serta kegiatan konservasi melalui website resmi DLH Garut di https://dlh.garutkab.go.id, atau menghubungi langsung melalui saluran layanan pengaduan masyarakat yang telah disediakan.
Kabid Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati mengakhiri pernyataannya dengan komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan:
“Melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati bukan hanya kewajiban instansi, tapi tanggung jawab bersama demi masa depan generasi Garut yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan. (AA)