![]()

Garut, Media libas. Com,_ Gelombang kritik terhadap kebijakan pembangunan industri di Kabupaten Garut semakin menguat. Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa, Tedi Sutardi, secara tegas mempertanyakan komitmen hukum pemerintah daerah dalam mengawasi perizinan industri besar di wilayah konservasi Jawa Barat.
Menurutnya, Garut bukan wilayah industri dataran rendah biasa. Kabupaten ini merupakan kawasan pegunungan dengan struktur tanah vulkanik aktif serta curah hujan tinggi yang menjadikan banyak daerah berada dalam kategori rawan bencana ekologis. Dalam kondisi geografis seperti itu, setiap keputusan pembangunan seharusnya berbasis prinsip kehati-hatian (precautionary principle), bukan justru membuka ruang pelanggaran prosedur.
Sorotan tajam diarahkan kepada pembangunan pabrik milik PT Hoga Reksa Garmen di Kecamatan Leles yang diduga telah menjalankan aktivitas pembangunan ketika dokumen lingkungan masih dalam proses dan belum memperoleh persetujuan resmi. (14 Februari 2026)
“Jika pembangunan fisik sudah berjalan sebelum persetujuan lingkungan terbit, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi pembiaran hukum,” tegas Tedi Sutardi.
Diduga Melanggar Prinsip Dasar Hukum Lingkungan
Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan lingkungan merupakan syarat mutlak sebelum kegiatan usaha dimulai. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan konstruksi secara hukum dapat dianggap tidak sah.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Teguran administratif hingga penghentian kegiatan
Pembekuan dan pencabutan izin usaha
Kewajiban pemulihan lingkungan
Pidana penjara dan denda besar apabila terbukti terjadi pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Aktivis menilai persoalan ini bukan semata pada perusahaan, tetapi pada lemahnya pengawasan pemerintah daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan lingkungan.
Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan
Ketiadaan tindakan tegas dinilai menciptakan preseden berbahaya: perusahaan dapat membangun terlebih dahulu, sementara legalitas menyusul kemudian. Praktik seperti ini dianggap berpotensi merusak tata kelola hukum dan membuka ruang kompromi terhadap keselamatan ekologis masyarakat.
“Jika aturan bisa dinegosiasikan, maka fungsi hukum hilang. Yang tersisa hanya kepentingan investasi,” ujar Tedi.
Kekhawatiran Serius terhadap Masa Depan Garut
Masyarakat sipil kini menaruh kekhawatiran besar. Pembangunan industri tanpa kepastian kelayakan lingkungan di wilayah rawan bencana berpotensi memperbesar risiko longsor, banjir, serta kerusakan tata air pegunungan.
Aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah segera:
- Menghentikan sementara pembangunan yang belum memiliki persetujuan lingkungan.
- Membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik.
- Melakukan audit lingkungan independen.
- Menjamin bahwa status Garut sebagai kawasan konservasi tidak dikorbankan demi percepatan investasi.
“Pertanyaannya sederhana,” tutup Tedi Sutardi, “apakah hukum masih menjadi dasar pembangunan, atau hanya formalitas setelah kerusakan terjadi?”
Media Libas.com menilai polemik ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat. (Red)
