![]()

Garut, Medialibas. Com — Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bersikap diam terhadap maraknya kerusakan kawasan lindung dan hutan rakyat yang terjadi akibat aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab. (15 Desember 2025) Pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan bukan hanya memperparah kerusakan ekologi, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi besar yang pada akhirnya harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat.
Menurut FPLG, setiap kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata, mulai dari biaya penanganan bencana banjir dan longsor, kerusakan infrastruktur jalan dan irigasi, menurunnya produktivitas pertanian, hingga meningkatnya beban anggaran daerah dan negara. “Ketika hutan rusak dan fungsi kawasan lindung hilang, yang pertama terdampak adalah rakyat. Namun yang kemudian dipaksa menanggung biaya pemulihannya adalah pemerintah melalui APBD dan APBN. Ini bentuk kerugian negara yang tidak boleh dianggap sepele,” tegas pernyataan FPLG.
FPLG menilai bahwa kerugian ekonomi tersebut seharusnya dapat dicegah apabila pengawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Sayangnya, lemahnya tindakan hukum justru memberi ruang aman bagi pelaku perusakan lingkungan untuk terus beroperasi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat.

Forum ini juga menegaskan bahwa secara hukum, negara memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan dan menuntut pertanggungjawaban pelaku, baik secara administratif, perdata, maupun pidana. Kerusakan lingkungan yang menimbulkan dampak ekonomi luas bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan publik.
Atas dasar itu, Forum Pemerhati Lingkungan Garut mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera bertindak. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan, termasuk peninjauan ulang perizinan, penghentian aktivitas ilegal, serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dasar Hukum:
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan berlandaskan keberlanjutan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait tanggung jawab, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang perusakan hutan dan mewajibkan perlindungan kawasan hutan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait potensi kerugian negara akibat pembiaran kerusakan lingkungan.
FPLG menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan sesaat. “Jika hukum diam, maka negara sedang membiarkan kerugian ekonomi dan ekologis terus membesar. Pemerintah wajib bertanggung jawab dan bertindak sesuai amanat konstitusi dan undang-undang,” pungkasnya. (red).
