![]()

Garut,Medialibas.com,- 3 Maret 2026 — Kerusakan lingkungan di Kabupaten Garut dinilai bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut bersama SKPD terkait dan Forum Pemerhati Lingkungan Kabupaten Garut.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mengajak perusahaan-perusahaan di Garut untuk bersinergi dalam program pemulihan lingkungan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Namun hingga rapat berakhir, belum satu pun perusahaan menyatakan kesiapan untuk berkomitmen dalam pembentukan sinergisitas perbaikan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun, menyampaikan bahwa karena belum adanya kesepakatan dari pihak perusahaan, pemerintah daerah akan menyusun draf kesepakatan sebagai acuan bersama.
“Karena belum ada yang menyatakan sepakat, maka akan kami siapkan draf kesepakatan yang ditentukan pemerintah daerah untuk menjadi dasar sinergi,” ujarnya.
TJSL Bukan Sukarela, Tapi Kewajiban Undang-Undang

Koordinator Forum Pemerhati Lingkungan Kabupaten Garut menegaskan bahwa CSR atau TJSL bukanlah program sukarela, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam Pasal 74 ayat (1) disebutkan:
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.”
Sementara pada ayat (2) ditegaskan bahwa:
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan…”
Artinya, setiap perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam wajib menganggarkan dan melaksanakan program TJSL setiap tahun.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pelaksanaan TJSL harus dimuat dalam laporan tahunan perusahaan.
Forum menilai, apabila perusahaan tidak menyatakan kesiapan atau tidak memiliki program lingkungan yang terstruktur, maka patut dipertanyakan pelaksanaan kewajiban hukum tersebut.
Indikasi Pengabaian Kewajiban Tahunan
Menurut Koordinator Forum, apabila setiap tahun perusahaan tidak memiliki program perbaikan lingkungan, tidak ada laporan TJSL yang transparan, serta tidak siap bersinergi dengan pemerintah daerah, maka dapat diindikasikan bahwa kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU PT tidak dijalankan secara optimal.
UU tersebut juga membuka ruang sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Forum Pemerhati Lingkungan berharap adanya kesepakatan kolektif antara pemerintah daerah dan perusahaan agar pemulihan lingkungan di Kabupaten Garut dapat dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
“Pemulihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dunia usaha tidak bisa berdiri di luar persoalan ini,” tegasnya.
Rapat tersebut menjadi titik awal pembahasan lanjutan yang diharapkan menghasilkan komitmen konkret perusahaan dalam mendukung perbaikan kualitas lingkungan di Kabupaten Garut. (Red)
