Oleh redaksi Medialibas.com

Garut, medialibas.com. – Di balik tenangnya aliran sungai dan rindangnya pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang bantaran, tersimpan sebuah sistem alam yang kompleks namun rapuh. Keberadaan pohon di bantaran sungai bukan hanya memperindah lanskap, tetapi menjadi fondasi penting bagi ketahanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda.
Namun di tengah pesatnya pembangunan dan lemahnya literasi lingkungan, banyak masyarakat yang belum memahami betapa vitalnya fungsi pohon di kawasan sungai. Hal ini tidak semata karena kelalaian, tetapi juga karena minimnya akses terhadap informasi dan pendidikan lingkungan hidup, yang sejatinya merupakan hak konstitusional setiap warga negara.(5/6/2025)
🌳 Fungsi Pohon di Bantaran Sungai: Lebih dari Sekadar Hiasan
Pohon-pohon yang tumbuh di bantaran sungai memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan:
Menahan Erosi dan Mencegah Longsor
Akar pohon berperan sebagai pengikat tanah, menjaga stabilitas tebing sungai dari gerusan air, sekaligus mencegah pendangkalan sungai akibat sedimentasi.
Penyaring Alami Polusi
Daun, batang, dan akar menyerap berbagai zat pencemar dari air dan tanah, termasuk limbah domestik dan bahan kimia pertanian, sehingga kualitas air tetap layak untuk kehidupan akuatik dan manusia.
Mengelola Air Hujan dan Cegah Banjir
Pohon membantu menahan air hujan, mengurangi limpasan permukaan (runoff), dan menurunkan risiko banjir serta kekeringan musiman.
Mendukung Keanekaragaman Hayati
Vegetasi bantaran sungai menciptakan habitat yang penting bagi berbagai spesies flora dan fauna, mendukung jaring makanan, dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Ruang Sosial dan Estetika
Bagi masyarakat urban maupun pedesaan, pepohonan di bantaran sungai menciptakan ruang terbuka hijau yang nyaman, menenangkan, dan ideal sebagai tempat rekreasi serta pembelajaran alam.
📚 Informasi dan Pendidikan Lingkungan: Hak Dasar yang Dilindungi Hukum
Yang sering terlupakan dalam wacana pelestarian lingkungan adalah bahwa akses terhadap informasi dan pendidikan lingkungan hidup bukanlah hak istimewa, tetapi hak dasar yang dilindungi Undang-Undang.
✅ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
Pasal 65 ayat (2): “Setiap orang berhak atas informasi lingkungan hidup, pendidikan lingkungan hidup, akses terhadap partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.”
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menegaskan bahwa informasi mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi pencemaran, dan kebijakan pengelolaannya harus dibuka secara aktif oleh badan publik.
✅ UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan edukasi lingkungan secara berkelanjutan, termasuk menjaga vegetasi sempadan sungai, kawasan hijau, dan ruang terbuka publik.
🤝 Ajakan kepada Semua Elemen Masyarakat
Pelestarian pohon di bantaran sungai dan penegakan hak atas pendidikan lingkungan bukan tugas satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi nyata dari seluruh lapisan masyarakat:
- Pemerintah
Wujudkan kebijakan perlindungan sempadan sungai dalam tata ruang.
Tingkatkan program penyuluhan dan pendidikan lingkungan berbasis komunitas.
Tegakkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan secara adil dan transparan.
- Lembaga Pendidikan
Integrasikan materi pendidikan lingkungan dalam kurikulum formal.
Gunakan sungai dan bantaran pohon sebagai laboratorium alam bagi siswa.
- Dunia Usaha
Terapkan prinsip green business dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pemulihan dan pelestarian lingkungan bantaran sungai.
Hindari pembangunan yang merusak vegetasi sempadan.
- Media dan Organisasi Masyarakat Sipil
Gencarkan kampanye publik dan edukasi yang inklusif.
Fasilitasi partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.
- Masyarakat Umum
Tanam, rawat, dan lindungi pohon di bantaran sungai.
Laporkan tindakan perusakan atau pencemaran yang terjadi.
Jadilah agen perubahan di lingkungan masing-masing.
🌱 Penutup: Merawat Pohon, Merawat Hidup
Pohon-pohon di bantaran sungai adalah pelindung alami yang tak ternilai. Mereka bukan milik segelintir pihak, melainkan milik kita bersama. Maka menjaga mereka adalah tanggung jawab bersama dan investasi untuk masa depan.
Masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang tahu haknya atas pendidikan dan lingkungan yang sehat. Mari jadikan pengetahuan sebagai dasar tindakan. Jadikan sungai sebagai sekolah, pohon sebagai guru, dan alam sebagai ruang belajar bersama.
“Karena bumi bukan warisan dari nenek moyang, melainkan titipan untuk anak cucu. Maka wajib kita jaga, rawat, dan wariskan dalam keadaan lebih baik.”(AA)