![]()

GARUT, Medialibas. Com, — Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terjadi di kawasan Cagar Alam Kamojang, Kabupaten Garut. Dalam laporan tersebut, LIBAS secara terbuka menuding Polres Garut mengabaikan hak asasi masyarakat karena dinilai tidak menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menegaskan bahwa laporan indikasi kerusakan hutan yang disampaikan organisasinya merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Namun hingga kini, menurutnya, tidak terlihat adanya langkah penegakan hukum dari pihak kepolisian.
“Setiap orang memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkan indikasi perusakan hutan. Polres Garut sebagai aparat penegak hukum seharusnya menindaklanjuti laporan tersebut. Kami sangat heran mengapa sampai hari ini tidak ada tindakan apa pun,” tegas Tedi, Selasa ( 18 Desember 2025 ).
LIBAS menilai sikap pasif aparat penegak hukum dalam kasus ini berpotensi menjadi bentuk pembiaran yang merugikan kepentingan publik, khususnya masyarakat yang bergantung pada fungsi ekologis kawasan hutan Kamojang sebagai kawasan konservasi.
Secara yuridis, UU No. 18 Tahun 2013 secara tegas mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan perusakan hutan. Dalam Pasal 58, disebutkan bahwa masyarakat berhak melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan perusakan hutan. Sementara Pasal 59 mengatur bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya perusakan hutan wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.
LIBAS menilai, ketika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka bukan hanya aspek penegakan hukum yang dipertanyakan, tetapi juga perlindungan hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Kerusakan hutan bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan luar biasa karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas. Ketika aparat abai, negara seolah kalah oleh perusak hutan,” tambah Tedi.
LIBAS mendesak Polda Jawa Barat, Gakkum KLHK, dan lembaga pengawas eksternal kepolisian untuk turun tangan dan mengevaluasi penanganan kasus dugaan perusakan hutan di Cagar Alam Kamojang. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata di lapangan. (Red)
