
Oplus_131072
Bandung,Medialibas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Bandung. Dalam operasi terencana dan menyeluruh, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang telah lama meresahkan warga pada. Rabu,(08/10/2025).
Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian meringkus lima tersangka berinisial AL alias Itik, FA alias Robet, ES alias Regil, R, dan RMN, yang seluruhnya merupakan warga Kota Bandung. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang diduga hasil kejahatan, serta sejumlah alat bukti penting lainnya.
Awal Pengungkapan Berawal dari Dua Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Bojongloa Kidul dan wilayah lainnya di Bandung. Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/49/IX/2025/JBR/RESTBS BDG/SEK BJL KIDUL dan LP/B/1457/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, polisi segera bergerak cepat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. kemudian memerintahkan pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., dengan dukungan penuh dari Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Polrestabes Bandung.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang melakukan penyelidikan intensif, pemantauan CCTV, serta analisis pola kejahatan di sejumlah titik rawan.
Modus dan Aksi Terorganisir
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui kerap beraksi di berbagai lokasi di Bandung Raya, seperti Jl. Rangga Kencana Mekarwangi, Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi, hingga Cangkuang Bandung.
Setiap pelaku memiliki peran berbeda mulai dari pengintai target, eksekutor lapangan, hingga penadah hasil curian.
Mereka menggunakan beberapa modus operandi, antara lain:
Merusak kunci stang kendaraan dengan alat khusus,
Menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi,
Memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci masih menempel.
“Pelaku bekerja cepat, dalam hitungan detik motor sudah berpindah tangan dan dibawa ke lokasi penyimpanan sebelum dijual,” ungkap AKBP Abdul Rahman.
Barang Bukti dan Penangkapan
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
17 unit sepeda motor berbagai tipe,
Rekaman CCTV dari lokasi kejadian,
Beberapa kunci palsu dan alat pembobol kendaraan.
Beberapa tersangka bahkan tercatat pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Polisi kini tengah mendalami dugaan adanya jaringan curanmor lintas kota bahkan antarprovinsi.
Kerugian dan Proses Hukum
Akibat aksi komplotan ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta, belum termasuk kerugian nonmateri karena kehilangan alat transportasi utama untuk bekerja.
Sementara, kelima tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian dan Langkah Lanjutan
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar segera melapor ke Polrestabes Bandung dengan membawa dokumen resmi untuk mencocokkan data kendaraan yang telah diamankan.
“Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan curanmor,” tegas AKBP Abdul Rahman.
Polrestabes Bandung berharap, dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, jaringan curanmor lintas wilayah dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bandung. (Saepuloh)