
Garut,Medialibas.com – Polsek Pasirwangi Polres Garut menggelar razia penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di depan Mapolsek Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, pada Jumat (08/08/2025) siang.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberhentikan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. Setiap pengendara diperiksa kelengkapan surat kendaraan dan identitas diri. Selain itu, mereka diberi himbauan secara humanis untuk segera mengganti knalpotnya dengan knalpot standar demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasilnya, tiga unit sepeda motor terjaring razia karena menggunakan knalpot bising. Para pemilik motor secara sukarela menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk diamankan.
Kapolsek Pasirwangi, IPTU Wahyono Aji menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot bising yang jelas melanggar hukum dan mengganggu lingkungan,” ujarnya. (Dens)