![]()

Garut, Medialibas. Com, — Program Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kehati Copong kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan melalui kegiatan pembagian bibit pohon kepada warga RW 11, Desa Mekarwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. ( 14 Desember 2025 ) Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan peran serta masyarakat dalam upaya perbaikan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup.
Dalam kegiatan tersebut, warga RW 11 menerima sejumlah bibit pohon yang terdiri dari pucuk merah, ketapang kencana, dan alpukat. Jenis pohon ini dipilih karena memiliki fungsi ekologis dan estetika, mulai dari peneduh kawasan permukiman, penyerap karbon, hingga potensi ketahanan pangan keluarga.
Program ini merupakan bentuk sinergi Program Libas melalui RTH Kehati Copong dengan masyarakat kabupaten Garut . Kolaborasi ini dinilai sebagai contoh nyata bagaimana keterlibatan warga di tingkat rukun warga mampu menjadi ujung tombak dalam menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan.
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (Libas), Tedi Sutardi, menyampaikan bahwa kegiatan pembagian pohon ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari gerakan berkelanjutan.

“RTH Kehati Copong kami dorong sebagai pusat edukasi dan aksi lingkungan. Ke depan, tidak hanya penanaman pohon, tetapi juga edukasi lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan penguatan kesadaran ekologis warga,” ujarnya.
Tedi menegaskan bahwa keberhasilan program lingkungan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat. Tanpa keterlibatan warga, ruang hijau hanya akan menjadi simbol, bukan solusi.
Apresiasi juga datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, yang menilai kerja nyata Libas dan masyarakat RW 11 sebagai langkah konkret menjaga kualitas lingkungan permukiman. Menurutnya, penguatan ruang terbuka hijau berbasis komunitas merupakan strategi penting dalam menghadapi tekanan lingkungan akibat urbanisasi.
Warga RW 11 menyambut baik program tersebut dan menyatakan kesiapan untuk merawat serta memelihara pohon yang telah dibagikan. Mereka berharap lingkungan perumahan menjadi lebih hijau, sehat, dan nyaman bagi generasi mendatang.
Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah daerah, Program RTH Kehati Copong diharapkan menjadi pemicu lahirnya gerakan serupa di wilayah lain di Kabupaten Garut, sekaligus menjadi fondasi perubahan besar dalam menjaga kelestarian ekosistem lokal.
Dasar Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan Hidup:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 70, yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, yang mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan pentingnya penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau dengan melibatkan masyarakat.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait RTH dan keanekaragaman hayati, yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pengelolaan lingkungan.
Program ini menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat. (Red)
