
Garut,Medialibas.com – Di tengah sorotan publik terhadap berbagai proyek infrastruktur yang kerap diwarnai polemik, pembangunan tanggul pengaman sungai di Kampung Simpangsari, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat justru menjadi oase harapan.
Proyek yang berada tak jauh dari Pondok Pesantren Al-Faruq ini dinilai sebagai contoh pelaksanaan pembangunan desa yang legal, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
Berbeda dengan proyek-proyek sejenis yang sering kali menimbulkan konflik, ketertutupan informasi, atau bahkan dugaan pelanggaran hukum, proyek tanggul ini dilaksanakan secara terbuka sejak awal, dengan keterlibatan aktif unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Komitmen Terhadap Regulasi dan Keterbukaan
Isur, pelaksana dari CV Roda Mulya selaku kontraktor proyek, menjelaskan bahwa seluruh proses sejak awal dirancang agar sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Pemberitahuan resmi terkait rencana pekerjaan telah dikirim ke pihak-pihak terkait sejak 17 Juni 2025, termasuk kepada Pemerintah Desa Simpangsari, Kepolisian Sektor Cisurupan, serta Koramil.
“Kami tidak ingin ada kesan proyek dikerjakan diam-diam. Transparansi itu penting. Maka sejak awal kami mengirim surat pemberitahuan resmi. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaksana,” ujar Isur saat ditemui di sebuah kedai kopi di Tarogong Kidul, Senin (30/6/2025).
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Aparatur desa membenarkan bahwa komunikasi antara pelaksana dan pemerintah desa berjalan baik sejak awal, tanpa upaya menutup-nutupi.
Isu Papan Proyek: Klarifikasi dan Fakta Teknis
Meski sempat muncul isu keterlambatan pemasangan papan proyek, Isur menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan legalitas atau niat menyembunyikan informasi publik. Papan proyek hanya mengalami keterlambatan teknis dalam proses pencetakan oleh rekanan percetakan, bukan karena disengaja.
“Seluruh dokumen lengkap dan siap ditunjukkan, termasuk nilai proyek sebesar Rp141.170.000, masa pelaksanaan, sumber anggaran, dan nama pelaksana. Kami tidak menyembunyikan apapun. Bila ada pihak yang ingin memverifikasi, kami sangat terbuka,” jelasnya.
Material Batu Diperoleh Secara Legal
Tudingan lain yang sempat beredar adalah terkait penggunaan material batu kali yang diduga diambil secara ilegal dari sungai sekitar proyek. Isur membantah tegas dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa batu kali tersebut diperoleh secara sah melalui kesepakatan resmi dengan pihak pengelola Pondok Pesantren Al-Faruq.
“Kami tidak sembarang ambil batu. Ada kesepakatan resmi, dan semua proses dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Ini bentuk tanggung jawab kami terhadap ekosistem lokal,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa proyek ini tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga berupaya menjaga keseimbangan lingkungan dalam jangka panjang.
Dukungan Pemerintah dan Masyarakat
Perangkat Desa Simpangsari menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan proyek yang dinilai sangat membantu dalam mengantisipasi banjir musiman. Menurut mereka, kawasan di sekitar tanggul merupakan titik rawan banjir yang telah lama menjadi kekhawatiran masyarakat, terutama karena keberadaan pesantren dan permukiman padat.
“Sebelum tanggul ini dibangun, air sungai mudah meluap saat hujan deras, dan itu berbahaya. Maka proyek ini sangat tepat dan sangat kami dukung. Ini juga bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi nyata masyarakat desa,” ungkap salah seorang perangkat desa.
Warga juga menyambut baik proyek tersebut. Tidak sedikit yang secara sukarela membantu pengawasan dan pemantauan kualitas pekerjaan. Keterlibatan warga ini turut memastikan bahwa proyek benar-benar dikerjakan sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.
Berlandaskan Regulasi dan Siap Diaudit
Dalam pelaksanaannya, proyek tanggul ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Permen PUPR No. 12 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Kami sangat terbuka jika ada audit atau pemeriksaan dari instansi manapun. Baik dari Inspektorat, Dinas PUPR, maupun Dinas Lingkungan Hidup. Kami siap menunjukkan semua data dan dokumen,” tegas Isur.
Bukan Proyek Seremonial, Melainkan Kebutuhan Mendesak
Berbeda dari proyek infrastruktur seremonial yang kerap dipaksakan, pembangunan tanggul di Simpangsari ini muncul dari kebutuhan riil masyarakat. Setiap tahun, kawasan ini kerap dilanda banjir, mengganggu aktivitas warga dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Tanggul ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang mampu menahan luapan sungai saat musim hujan datang. Selain melindungi rumah warga, keberadaan tanggul juga akan melindungi fasilitas pendidikan dan ibadah, seperti pesantren yang berada tak jauh dari lokasi.
Model Pembangunan yang Layak Ditiru
Keberhasilan pelaksanaan proyek tanggul ini membuktikan bahwa pembangunan di tingkat desa bisa dilakukan dengan cara yang benar, transparan, dan melibatkan semua pihak. Ini menjadi contoh praktik good governance yang patut ditiru oleh desa-desa lain di Kabupaten Garut maupun wilayah lainnya.
Model partisipatif seperti ini tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan sosial antara pelaksana, pemerintah, dan warga.
Jika model semacam ini bisa diperluas, bukan tidak mungkin kualitas pembangunan desa akan meningkat secara signifikan, dan dana pembangunan benar-benar membawa manfaat langsung bagi masyarakat bawah.
“Keterbatasan anggaran bukanlah hambatan. Yang utama adalah niat baik, transparansi, dan kemauan untuk terbuka pada pengawasan,” tutup Isur. (A1)