Oleh: Kang Oos Supyadin SE, MM
Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut

Pendahuluan
Kawasan hutan merupakan aset penting yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Namun, kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal seperti penebangan liar, pembakaran, dan alih fungsi lahan terus menjadi tantangan besar. Langkah rehabilitasi kawasan hutan menjadi solusi utama untuk memulihkan fungsi lingkungan, ekonomi, dan sosial yang terganggu.(14/6/2025)
Langkah-langkah Rehabilitasi Kawasan Hutan
- Perencanaan
a. Penilaian Kondisi:
Melakukan analisis mendalam terhadap tingkat kerusakan dan faktor penyebabnya.
b. Penyusunan Rencana Rehabilitasi:
Merancang rencana teknis meliputi jenis pohon, teknik rehabilitasi, lokasi, jadwal, dan sumber daya. - Pelaksanaan
a. Penanaman Kembali (Reboisasi):
Pengembalian vegetasi asli sesuai ekosistem lokal.
b. Penghijauan:
Penanaman tumbuhan di lahan kritis.
c. Penanaman Pengayaan:
Penambahan keanekaragaman hayati untuk fungsi ekologis.
d. Konservasi Tanah:
Pembuatan teras atau sumur resapan untuk memperbaiki kualitas tanah.
e. Pemeliharaan:
Penyiraman, pemupukan, dan pengendalian hama secara teratur.
f. Pengendalian Hama dan Penyakit:
Menjaga tanaman baru dari ancaman organisme perusak. - Pemantauan dan Evaluasi
a. Pemantauan:
Penilaian berkala terhadap tanaman dan kondisi ekosistem.
b. Evaluasi:
Menilai efektivitas kegiatan rehabilitasi dalam memulihkan ekosistem.
Faktor Pendukung Rehabilitasi
- Penyuluhan kepada Masyarakat
Membangun kesadaran akan pentingnya pelestarian hutan. - Pengawasan Ketat
Mencegah aktivitas perusakan dengan sistem kontrol berjenjang. - Penegakan Hukum
Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kerusakan. - Partisipasi Masyarakat
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan hingga eksekusi rehabilitasi. - Kerjasama Antar Lembaga
Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. - Pembentukan Satgas P2KH
Pembentukan satuan tugas pengawasan kawasan hutan di berbagai tingkat administrasi dengan pedoman kerja yang jelas.
Penutup
Rehabilitasi kawasan hutan adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi dari semua pihak. Dengan perencanaan matang, pelaksanaan efektif, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang tegas, kawasan hutan dapat kembali berfungsi sebagai benteng kehidupan dan sumber keberlanjutan untuk generasi mendatang.
Semoga upaya ini menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kehidupan yang lebih baik.(AA)