![]()
Oleh Forum Pemerhati Lingkungan Garut

Garut, Medialibas. Com, – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang sangat penting dalam mengatur pemanfaatan ruang di berbagai tingkat wilayah—nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dokumen ini dirancang untuk jangka panjang dan berfungsi memastikan pemanfaatan ruang berjalan secara teratur, serasi, seimbang, berkelanjutan, serta efisien, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Apa itu RTRW dan Mengapa Penting?
RTRW menetapkan struktur ruang (seperti jaringan jalan, pusat permukiman, kawasan strategis) dan pola ruang (zona lindung serta zona budidaya). Dengan adanya pembagian yang jelas ini, pembangunan dapat diarahkan agar:
- Tidak tumpang tindih dengan kawasan lindung.
- Tidak merusak ekosistem penting seperti sumber mata air, hutan, daerah resapan, dan sempadan sungai.
- Tidak menimbulkan tekanan berlebih pada wilayah rawan bencana.
RTRW juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menerbitkan izin, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta menyusun rencana turunan yang lebih operasional seperti RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Peran Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Forum Pemerhati Lingkungan Garut menegaskan bahwa pelaksanaan pemanfaatan kawasan harus diperketat. Banyak bencana yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Garut, disebabkan oleh:
- Pemanfaatan kawasan tanpa izin atau melanggar zonasi.
- Alih fungsi lahan di daerah resapan dan perbukitan.
- Galian dan aktivitas ekonomi yang tidak sesuai RTRW.
- Lemahnya pengawasan dari aparat terkait.
Jika pemanfaatan ruang tidak mengikuti RTRW, risiko bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, dan kerusakan ekosistem meningkat secara signifikan.
Landasan Hukum
Perlindungan pemanfaatan ruang diatur dalam:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib tunduk pada arahan RTRW.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemeliharaan fungsi lingkungan dan pencegahan kerusakan.
- Pemerintah daerah wajib melakukan pengendalian ruang melalui perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.
Seruan Forum Pemerhati Lingkungan Garut
Forum Pemerhati Lingkungan Garut mendesak pemerintah daerah untuk:
- Memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan, terutama di wilayah rawan bencana.
- Menghentikan izin yang tidak sesuai RTRW dan menindak tegas pelanggaran tata ruang.
- Melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang agar lebih transparan.
- Mempercepat penyusunan RDTR sebagai turunan RTRW agar pengendalian ruang lebih tepat sasaran dan terukur.
Penutup
RTRW bukan hanya dokumen teknis, tetapi penjaga keselamatan dan arah masa depan pembangunan. Ketika pemanfaatan ruang dilakukan sembarangan, kerusakan lingkungan dan bencana hanyalah soal waktu. Namun, jika RTRW dipatuhi dan diawasi dengan baik, wilayah seperti Garut dapat berkembang maju tanpa mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan.
Forum Pemerhati Lingkungan Garut mengingatkan:
“Tata ruang yang benar adalah benteng pertama untuk melindungi manusia dan alam.” (red)
