
Garut, Medialibas.com, – Fenomena ini bukan sekadar gejala alam, melainkan potensi bencana besar yang menunggu waktu. Dan lebih parahnya, hingga hari ini belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah, baik dari unsur desa, kecamatan, kabupaten, maupun instansi teknis yang seharusnya bertanggung jawab.
Padahal, tanggung jawab negara terhadap bencana telah diatur dengan jelas dalam beberapa instrumen hukum nasional: (19/6/2025)
🔸 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Pasal 5 menyatakan bahwa:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.”
Pasal 26 bahkan menegaskan bahwa:
“Pemerintah daerah wajib:
(a) menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
(b) melindungi masyarakat dari dampak bencana;
(c) mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD.”
🔸 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 melarang:
“Melakukan perusakan lingkungan yang mengancam keselamatan umum.”
Jika terjadi kerusakan lingkungan yang membahayakan, dan pemerintah tidak bertindak cepat, maka itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian administratif yang memiliki konsekuensi hukum.
Tindakan Mendesak yang Harus Diambil Pemerintah
Maka dari itu, pemerintah daerah tidak bisa lagi menunggu laporan formal atau menyalahkan cuaca. Ini saatnya bertindak cepat, tegas, dan menyeluruh. Langkah-langkah yang mendesak untuk dilakukan antara lain:
- Pemetaan Geologi Darurat: Melibatkan ahli geoteknik dan badan geologi nasional untuk mengidentifikasi struktur tanah dan potensi pergerakan lebih lanjut.
- Pembuatan Sistem Drainase dan Tanggul Sementara: Untuk mencegah pergerakan tanah akibat air yang tidak terkelola.
- Relokasi Sementara Warga dan Sekolah: Apabila longsoran terus bergerak mendekat.
- Penerapan Status Siaga Darurat Bencana di kawasan terdampak.
- Pemeriksaan Dugaan Aktivitas Manusia yang berkontribusi terhadap longsor, termasuk potensi eksploitasi tanah ilegal atau kerusakan di kawasan hutan lindung.
Jangan Tunggu Anak Sekolah Tertimbun Baru Bertindak
Jika hari ini pemerintah tutup mata, maka besok bisa jadi yang tertimbun bukan hanya tanah, tapi nyawa manusia, mimpi anak-anak desa, dan harapan hidup sebuah komunitas petani kecil yang selama ini justru menjaga hutan.
Kita menuntut transparansi, tanggap darurat, dan komitmen dari para pemimpin—bukan sekadar kunjungan seremonial setelah kejadian.
Barusari sedang memanggil.
Apakah Pemerintah mau mendengar, atau akan dicatat sejarah sebagai pihak yang diam saat rakyatnya tenggelam? (AA)