Garut – Medialibas.com
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kehati Copong, yang dikelola oleh komunitas Libas, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Melalui program kerja tahunan “Bagi-Bagi Pohon untuk Masyarakat”, para pengelola mendorong partisipasi publik agar ikut serta dalam penghijauan di kawasan perkotaan dan pedesaan Garut.
Kegiatan ini bukan sekadar simbolis. Setiap tahun, ratusan hingga ribuan bibit pohon produktif dan pelindung dibagikan langsung kepada masyarakat sekitar. Gerakan ini menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki peran vital dalam pemulihan lingkungan, sejalan dengan mandat konstitusi dan berbagai undang-undang lingkungan hidup di Indonesia. (14/10/2025)
Dasar Hukum Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Perbaikan Lingkungan
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan (2)
Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak untuk memperoleh perlindungan dan peningkatan kualitas hidup. Artinya, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga hak dan kewajiban seluruh warga negara.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
Menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ini berarti negara wajib mengelola sumber daya alam secara lestari dan rakyat berhak sekaligus wajib ikut menjaga kelestariannya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 70 ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 70 ayat (2): Peran masyarakat dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usulan, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan.
Kegiatan seperti pembagian pohon oleh RTH Kehati Copong termasuk dalam bentuk peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
Menegaskan bahwa penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem kota.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 29 ayat (2) mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% dari luas wilayah kota, dengan pembagian 20% publik dan 10% privat.
Keterlibatan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh RTH Kehati Copong, menjadi bagian dari upaya memenuhi target nasional ini.
Makna Gerakan
Menurut Tedi Sutardi, salah satu pengelola Libas, kegiatan ini bukan sekadar formalitas.
“Kami ingin mengembalikan kesadaran masyarakat bahwa bumi ini milik bersama. Pohon bukan hanya tanaman, tapi nafas kehidupan. Kalau pemerintah terlambat, rakyat yang harus duluan bergerak,” ujarnya.
Gerakan bagi-bagi pohon dari RTH Kehati Copong menjadi bukti bahwa konstitusi bekerja melalui tindakan warga, bukan sekadar teks hukum. Ia menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan hanya akan terwujud jika ada sinergi antara kebijakan negara dan kesadaran masyarakat.
Kesimpulan
RTH Kehati Copong – Libas telah melaksanakan kewajiban moral dan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan dasar UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2009, dan UU No. 26 Tahun 2007, tindakan pembagian pohon kepada masyarakat bukan sekadar program sosial, tetapi bentuk nyata pelaksanaan amanat negara dan tanggung jawab warga terhadap bumi Indonesia. (AA)