![]()

Garut, Media libas. Com, – Program penghijauan berbasis partisipasi warga kembali dilaksanakan melalui kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, pengelola RTH Kehati Copong, dan komunitas lingkungan Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) sebagai bagian dari penguatan gerakan konservasi berbasis masyarakat.
(13 februari 2026)
Sebanyak 150 bibit pohon secara resmi diserahkan kepada Ketua RW 01, RW 11, dan RW 05 di Desa Bagendit untuk ditanam di sepanjang jalan desa pada wilayah masing-masing. Penanaman ini difokuskan pada penghijauan koridor jalan desa guna meningkatkan kualitas udara, memperkuat resapan air, serta memperindah lingkungan permukiman warga.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas ruang terbuka hijau sekaligus meningkatkan kesadaran ekologis masyarakat. Penanaman dilakukan secara gotong royong oleh warga, pemuda, serta perangkat lingkungan setempat sebagai wujud nyata kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

Tanggapan kepala dinas DLH Garut ( Jujun Junaedi)
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya prinsip partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah menilai bahwa pembangunan lingkungan tidak dapat berjalan hanya melalui kebijakan administratif, tetapi harus melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama.
DLH Garut juga menegaskan bahwa penghijauan desa merupakan langkah preventif dalam pengendalian perubahan iklim lokal, pengurangan risiko banjir, serta pemulihan daya dukung lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengharuskan ketersediaan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari tata ruang berkelanjutan.
Tanggapan tedi sutardi Ketua LIBAS
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyatakan bahwa keberhasilan gerakan lingkungan tidak diukur dari jumlah pohon yang ditanam, melainkan dari komitmen masyarakat dalam merawatnya secara berkelanjutan. Menurutnya, peranserta masyarakat merupakan fondasi utama pembangunan ekologis.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan warga merupakan implementasi langsung dari hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Program ini diharapkan menjadi contoh gerakan lingkungan berbasis komunitas, di mana masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi penjaga ekosistem di wilayahnya sendiri. Melalui langkah sederhana seperti penanaman pohon di jalan desa, tercipta ekosistem sosial yang lebih peduli alam, memperkuat ketahanan lingkungan, serta mendorong terwujudnya kehidupan berkelanjutan bagi generasi mendatang. ( red)
