
Garut, Medialibas.com – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Keanekaragaman Hayati (Kehati) Copong kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelestarian lingkungan di Kabupaten Garut. Pada kesempatan kali ini, RTH Kehati Copong memberikan bantuan bibit pohon Kiara Payung dan Pucuk Merah kepada Ketua RT 02 RW 18 Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, sebagai bagian dari gerakan penghijauan di tingkat masyarakat.
Program ini merupakan bentuk kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Lembaga Libas, yang menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. (1 /10/ 2025)
Tujuan Program
Bantuan bibit pohon ini tidak hanya untuk memperindah lingkungan, tetapi juga berfungsi sebagai:
Edukasi Lingkungan – masyarakat dilibatkan langsung dalam perawatan pohon dan penghijauan sekitar permukiman.
Tanggung Jawab Kota/Kabupaten – sesuai amanat Undang-Undang, setiap daerah wajib menjaga ketersediaan ruang terbuka hijau dan menekan laju kerusakan lingkungan.
Perbaikan Ekologis – keberadaan pohon seperti Kiara Payung berfungsi sebagai peneduh dan penahan erosi, sementara Pucuk Merah memperkaya keanekaragaman hayati serta mempercantik lingkungan.
Dasar Hukum Pelibatan Masyarakat
Pelaksanaan program ini sejalan dengan berbagai regulasi:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 70 ayat (1), menegaskan bahwa “Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayah kota/kabupaten.
Pergub Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan RTH Kehati, yang menjadi pedoman daerah dalam mewujudkan taman keanekaragaman hayati di tingkat kabupaten/kota.
Pernyataan Lembaga Libas
Perwakilan Lembaga Libas menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolis, tetapi bentuk nyata dari “gotong royong ekologis” antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Dengan adanya bibit yang ditanam oleh warga, maka tanggung jawab pemeliharaan akan terus terjaga sehingga manfaat ekologis bisa dirasakan bersama (AA)