![]()
Cimahi,Medialibas.com – Di balik gencarnya iklan layanan cepat dan slogan “pelayanan tanpa batas”, realita di lapangan ternyata jauh dari harapan. Seorang konsumen berinisial AS harus menelan kekecewaan setelah barang kirimannya melalui J&T Express raib tanpa jejak, sementara pihak perusahaan justru terkesan menghindar dari tanggung jawab.
Dari Kepercayaan Berujung Kekecewaan
AS menuturkan bahwa dirinya selama ini merupakan pelanggan setia J&T Express. Namun, kepercayaan itu runtuh saat paket berisi 15 eksemplar koran yang dikirim dari Lumajang, Jawa Timur, tidak pernah sampai ke tangan penerima.
“Saya sudah melengkapi semua dokumen klaim sesuai permintaan, termasuk KTP, nomor rekening, dan tanda tangan. Mereka bilang prosesnya butuh tujuh hari kerja,” ujar AS kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Namun janji itu tinggal janji. Hingga hampir dua bulan berlalu, tak ada kabar lanjutan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pun tak lagi direspons.
Proses Klaim Berbelit dan Tidak Transparan
Ironisnya, setiap kali AS menghubungi pihak J&T,baik di cabang maupun pusat jawaban yang diterima selalu berbeda-beda.“Yang di cabang bilang sedang diajukan ke pusat, tapi dari pusat bilang tunggu proses. Muter-muter saja, tanpa kejelasan. Seolah nasib pelanggan nggak penting,” keluhnya.
AS menilai, perusahaan sebesar J&T seharusnya memiliki sistem klaim yang profesional dan transparan. “Kalau mereka benar-benar bertanggung jawab, mestinya ada tindak lanjut, bukan janji kosong,” tegasnya.
Cermin Lemahnya Perlindungan Konsumen
Kasus yang dialami AS tidak hanya soal hilangnya paket, melainkan juga memperlihatkan lemahnya mekanisme tanggung jawab perusahaan ekspedisi terhadap konsumennya.
Padahal, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberi ganti rugi atas kerugian akibat jasa yang tidak sesuai perjanjian.
Namun hingga berita ini diturunkan, J&T Express belum memberikan tanggapan resmi atas klaim tersebut.
Konsumen Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa dipermainkan, AS kini berencana menempuh jalur hukum. Ia mengaku sudah menunjuk pengacara Eko W. dan rekan untuk mendampingi proses gugatan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Saya sudah cukup sabar. Kalau tidak ada tanggapan, saya akan gugat. Tidak ada alasan bagi perusahaan sebesar itu untuk menghindar dari tanggung jawab,” ujarnya tegas.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk peringatan agar perusahaan jasa pengiriman tidak sewenang-wenang memperlakukan pelanggan.
J&T Bungkam, Publik Bertanya
Kasus ini sebelumnya sempat diberitakan oleh Gempur News dengan judul “Hati-hati Jika Kirim Paket Lewat J&T, Paket Hilang Entah ke Mana.” Namun hingga kini, pihak J&T belum juga memberikan klarifikasi resmi, baik melalui media maupun kanal sosial mereka.
Ketiadaan respons ini menimbulkan pertanyaan publik: Apakah J&T sengaja menutup mata terhadap kerugian pelanggan, atau memang tidak memiliki sistem klaim yang akuntabel?
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya pola pembiaran dan lemahnya pengawasan internal dalam tubuh perusahaan.
Waspada, Jangan Jadi Korban Berikutnya
AS berharap, pengalaman pahitnya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih jasa pengiriman.
“Jangan hanya karena nama besar lalu percaya begitu saja. Nyatanya, perusahaan besar pun bisa abai terhadap hak konsumen,” pungkasnya.
Akuntabilitas yang Dinanti
Publik kini menunggu apakah J&T Express akan menunjukkan tanggung jawab moral dan profesionalnya, atau justru membiarkan kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah pelayanan mereka.
Yang jelas, insiden ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan pelanggan bukan sekadar iklan, tapi komitmen yang harus dijaga. (Red)
