
Ciamis,Medialibas.com – Sebanyak 73 warga Kabupaten Ciamis kini mencatat sejarah baru dalam sistem kependudukan. Mereka resmi mencantumkan identitas “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME)” di kolom agama Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Langkah ini menjadi simbol penting pengakuan hak sipil bagi kelompok penghayat kepercayaan yang selama ini kerap berada di pinggiran.
Identitas yang Lama Dinantikan
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, warga yang melakukan perubahan identitas itu berasal dari dua kecamatan. Dari Kecamatan Panawangan, tercatat 42 orang di Desa Kertajaya dan 17 orang di Desa Indragiri. Sementara dari Kecamatan Lumbung, tepatnya di Desa Cikupa, ada 14 orang.
Jumlah ini memang terbilang kecil dibanding total populasi, namun memiliki arti besar. Bagi para penghayat, mencantumkan keyakinan leluhur di dokumen kependudukan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas eksistensi mereka.
“Ini hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Kami hanya melayani sesuai aturan. Tidak bisa mendorong atau melarang, karena semua kembali pada pilihan pribadi,” ujar Yuliasari, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ciamis, Selasa (26/08/2025).
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi
Perubahan kolom agama di KTP-el bagi penghayat kepercayaan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan ini membuka pintu bagi warga negara yang tidak menganut salah satu dari enam agama resmi di Indonesia untuk tetap memiliki dokumen kependudukan tanpa harus “menyamar” di bawah identitas agama lain.
Sebelumnya, banyak penganut kepercayaan terpaksa mencantumkan agama resmi tertentu agar bisa mengurus dokumen penting seperti KTP, KK, hingga akta kelahiran. Kondisi ini sering menimbulkan rasa tidak nyaman hingga diskriminasi sosial.
“Putusan MK menjadi tonggak bersejarah. Dengan adanya kolom kepercayaan, negara hadir dan memberi ruang setara bagi semua warga,” lanjut Yuliasari.
Prosedur Tidak Instan
Meski sudah ada payung hukum, proses administrasi ini tetap membutuhkan prosedur ketat. Warga yang ingin mencantumkan identitas penghayat harus terlebih dahulu memperbarui Kartu Keluarga (KK). Dokumen lain yang wajib disertakan antara lain KTP-el lama, KK terbaru, formulir F-1.06 (pernyataan perubahan agama), serta surat keterangan dari organisasi kepercayaan yang telah diakui negara.
Menurut Disdukcapil, tren pengajuan sempat meningkat pada tahun 2024 ketika lima pasangan suami istri di Kecamatan Panawangan mengurus KTP baru dengan identitas penghayat. Namun hingga Agustus 2025, angka tambahan relatif stabil.
Makna Sosial Bagi Penghayat
Bagi para penghayat di Ciamis, keberanian 73 warga ini dianggap sebagai titik balik. Selama puluhan tahun, mereka harus hidup dalam dilema identitas – di satu sisi meyakini ajaran leluhur, di sisi lain “dipaksa” mengikuti aturan agama resmi demi kelengkapan administrasi.
Kini, langkah kecil ini membuka ruang ekspresi yang lebih jujur dan terbuka. “Yang terpenting semua warga mendapat layanan sama tanpa diskriminasi,” tegas Yuliasari.
Simbol Keberanian di Desa
Fenomena ini juga memberi pesan kuat bahwa masyarakat pedesaan mulai berani menyuarakan keyakinannya. Puluhan warga Panawangan dan Lumbung yang memilih identitas kepercayaan dalam KTP tidak hanya menandai perubahan administratif, tetapi juga mencerminkan keberanian untuk menegakkan hak dasar mereka.
Seiring waktu, pengakuan resmi ini diyakini akan memicu gelombang serupa di daerah lain, terutama di wilayah dengan komunitas penghayat yang masih bertahan menjaga tradisi leluhur.
Tonggak Sejarah Bagi Indonesia
Munculnya identitas “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” di KTP-el bukan hanya milik Ciamis, tetapi juga bagian dari perjalanan panjang bangsa dalam menghargai kebhinekaan. Sejak putusan MK 2016, ribuan warga di berbagai daerah perlahan berani menyatakan keyakinan leluhur mereka.
Fenomena di Ciamis kali ini kembali mengingatkan bahwa Indonesia dibangun atas keberagaman, dan setiap warga, apapun keyakinannya, berhak mendapatkan pengakuan setara dari negara.
“Ini bukan sekadar soal kolom di KTP, tetapi pengakuan akan eksistensi kami. Negara akhirnya hadir,” ujar salah seorang penghayat di Desa Kertajaya dengan penuh haru.
Langkah 73 warga Ciamis ini menjadi catatan sejarah yang akan dikenang, bahwa di tengah arus modernisasi, keberanian menegakkan keyakinan leluhur tetap hidup dan kini diakui secara resmi oleh negara. (Rizka Munandar)