![]()

Garut, Media libas. Com, — Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) melakukan silaturahmi dan dialog terbuka dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut guna membahas regulasi pemanfaatan ruang dan kawasan, serta tanggung jawab hukum pemerintah, pelaku wisata, dan industri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ( 5 februari 2026 )
Pertemuan ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan ruang, mengingat meningkatnya tekanan pembangunan, pariwisata, dan aktivitas industri di wilayah Garut yang memiliki karakter kawasan lindung, rawan bencana, serta kawasan konservasi.
RTRW sebagai Panglima Penataan Ruang
Dalam pertemuan tersebut, FPLG menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan instrumen hukum utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, baik pemerintah, investor, maupun masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 menegaskan:
“Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.”
Sementara Pasal 69 UU yang sama menyatakan bahwa pelanggaran terhadap RTRW dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan dan pembongkaran bangunan.
FPLG menilai bahwa banyak konflik lingkungan dan bencana ekologis bermula dari pengabaian RTRW dan lemahnya pengawasan.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pembahasan juga menekankan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 12 ayat (2): Pemerintah daerah berwenang dan bertanggung jawab dalam urusan lingkungan hidup dan penataan ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Pasal 182: Pemerintah wajib melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban pemanfaatan ruang.
FPLG mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang merupakan bentuk kelalaian hukum, yang dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban administrasi maupun pidana jabatan.
Regulasi Lingkungan Hidup dan Izin
Dalam konteks lingkungan, pertemuan ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1):
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”
Pasal 69 ayat (1): Melarang perusakan lingkungan dan pemanfaatan ruang yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan.
PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Menegaskan bahwa izin lingkungan adalah prasyarat mutlak sebelum izin usaha atau izin kegiatan diterbitkan.
Tanggung Jawab Wisata dan Industri
FPLG secara khusus menyoroti sektor wisata dan industri, yang kerap berkembang di kawasan sensitif.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 26 huruf d:
“Pengusaha pariwisata wajib menjaga dan melestarikan lingkungan.”
Pasal 26 huruf e: Wajib menaati ketentuan perundang-undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Pasal 30: Kegiatan industri wajib memperhatikan tata ruang, daya dukung lingkungan, dan kelestarian sumber daya alam.
FPLG menegaskan bahwa wisata dan industri bukan zona kebal hukum, dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Peran dan Hak Masyarakat
Pertemuan juga menegaskan peran masyarakat sebagaimana diatur dalam:
UU 26 Tahun 2007 Pasal 65: Masyarakat berhak berperan serta dalam penataan ruang.
UU 32 Tahun 2009 Pasal 70: Masyarakat berhak melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan keberatan atas kegiatan yang merusak lingkungan.
Tujuan dan Harapan
Silaturahmi ini bertujuan membangun koordinasi, transparansi, dan keseriusan penegakan hukum antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil. FPLG berharap Pemerintah Kabupaten Garut:
- Konsisten menegakkan RTRW dan regulasi lingkungan.
- Tidak memberikan izin yang bertentangan dengan tata ruang.
- Bertindak tegas terhadap pelanggaran wisata dan industri.
- Melibatkan masyarakat secara bermakna dalam pengawasan.
FPLG menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa pembangunan yang mengabaikan hukum bukanlah kemajuan, melainkan ancaman bagi masa depan Garut. (Red)
