![]()
Ketika Amanah Umat Ditransaksikan: Kasus Alih Fungsi Tanah Wakaf Yayasan Baitul Hikmah Menjadi Minimarket
Oleh: Tedi Suhardi

Garut, Medialibas. Com, _ Tanah wakaf adalah perjanjian suci antara manusia dengan Tuhan dan umat. Ia bukan sekadar aset, melainkan amanah peradaban. Namun hari ini, amanah itu diseret ke rak pendingin, ke mesin kasir, ke papan diskon “Promo Akhir Pekan”.
Kasus alih fungsi tanah wakaf sekolah Yayasan Baitul Hikmah menjadi minimarket bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah pengkhianatan terhadap niat wakif, pengkhianatan terhadap pendidikan, dan pengkhianatan terhadap hukum.
Ini bukan sekadar soal boleh atau tidak. Ini soal: siapa yang berani menjual amanah umat atas nama pembangunan?
- Wakaf Bukan Properti Bebas — Ia Terikat Secara Moral, Hukum, dan Syariah
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf:
Tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihfungsikan kecuali memenuhi syarat sangat ketat (Pasal 40 & 41).
Tujuan wakaf harus dihormati sesuai ikrar wakif.
Jika ikrar wakaf menyebutkan: “untuk sekolah / pendidikan”, maka:
Mengubahnya menjadi minimarket = mengubah tujuan ibadah menjadi tujuan komersial.
Dan itu bukan sekadar pelanggaran hukum — itu pembelokan makna wakaf itu sendiri.
- Alih Fungsi Wakaf Itu Pengecualian, Bukan Hak
Alih fungsi hanya boleh dilakukan jika:
- Untuk kepentingan umum strategis, bukan kepentingan bisnis.
- Objek wakaf tidak dapat lagi digunakan sesuai ikrar, misalnya karena bencana atau kondisi fisik.
- Mendapat izin tertulis Menteri Agama, setelah rekomendasi BWI.
Minimarket bukan kepentingan umum, ia adalah kepentingan ekonomi privat.
Minimarket tidak menyelamatkan wakaf, tapi justru menghisapnya.
- Kasus Yayasan Baitul Hikmah: Legalisasi Formal Tidak Menghapus Kejahatan Substansial
Sekalipun:
Ada persetujuan internal yayasan,
Ada kesepakatan pengurus,
Bahkan ada tanda tangan wakif atau ahli waris,
itu tidak otomatis sah menurut hukum wakaf.
Karena:
Wakaf adalah akad yang putus dari kepemilikan pribadi. Wakif tidak lagi berwenang mengubah setelah ikrar sah.
Jika izin tidak berasal dari Menteri Agama dan BWI, maka:
👉 Alih fungsi tersebut batal demi hukum.
👉 Minimarket tersebut berdiri di atas tanah bermasalah secara hukum.
👉 Pengelolanya berpotensi melakukan perbuatan pidana wakaf.
- Sanksi Bukan Formalitas — Ia Ancaman Nyata
Pasal 67 UU Wakaf:
Setiap orang yang dengan sengaja mengalihkan wakaf tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.
Ini bukan norma hiasan. Ini jerat pidana.
Dan setiap rupiah keuntungan minimarket itu secara moral adalah keuntungan di atas amanah yang dilanggar.
- Wakaf untuk Sekolah Diganti Minimarket: Ini Bukan Pembangunan, Ini Penurunan Peradaban
Sekolah mencerdaskan.
Minimarket mengkonsumsi.
Sekolah membangun masa depan.
Minimarket menghabiskan hari ini.
Ketika wakaf pendidikan diganti rak mie instan, maka sesungguhnya yang dijual bukan tanah — yang dijual adalah masa depan anak-anak.
Penutup: Wakaf Bukan Aset Mati, Tapi Amanah Hidup
Kasus Yayasan Baitul Hikmah bukan soal boleh atau tidak. Ini soal apakah hukum tunduk pada etika, atau etika dikorbankan demi ekonomi.
Jika wakaf bisa dengan mudah diubah jadi bisnis, maka:
Besok masjid jadi hotel.
Lusa pesantren jadi gudang.
Dan akhirnya agama tinggal simbol, tanpa substansi.
Dan ketika amanah umat diperdagangkan, maka bukan hanya hukum yang runtuh — peradaban ikut runtuh.
“Wakaf tidak diwariskan kepada manusia, tapi dititipkan Tuhan kepada manusia.” (Red)
