
Oleh: LIBAS (Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa)
Tahun: 2025
Medialibas.com Sebagai manusia dan bagian dari ekosistem global, kita memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup. Alam menyediakan segala kebutuhan dasar kehidupan kita—air, udara bersih, makanan, dan energi—namun semua itu akan hilang jika kita tidak menjaganya dengan baik. Oleh karena itu, LIBAS (Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil bagian dalam gerakan pelestarian lingkungan hidup.
Berikut adalah lima langkah nyata yang dapat kita lakukan untuk membantu menjaga lingkungan, lengkap dengan landasan hukum yang mengatur:
1. Mengurangi Polusi
Langkah-langkah:
- Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
- Menghindari pembakaran sampah sembarangan.
- Mengurangi emisi kendaraan dan memilih transportasi ramah lingkungan.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk membuang limbah dan emisi tanpa izin.
2. Menghemat Sumber Daya Alam
Langkah-langkah:
- Menghemat penggunaan air dan listrik.
- Memanfaatkan energi terbarukan (matahari, angin, dll).
- Menggunakan barang secara bijak dan tidak berlebihan.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,
Pasal 3 dan 5: Pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara berkelanjutan dan mengedepankan prinsip efisiensi. - UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi,
Pasal 3 dan 4: Masyarakat memiliki kewajiban untuk ikut menjaga dan menggunakan energi secara efisien.
3. Mengelola Sampah
Langkah-langkah:
- Memilah sampah organik dan anorganik.
- Mendaur ulang barang bekas.
- Tidak membuang sampah sembarangan.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
Pasal 28: Setiap orang berkewajiban mengelola sampah secara berwawasan lingkungan. - Pasal 29 ayat (1): Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Menanam Pohon dan Menjaga Keanekaragaman Hayati
Langkah-langkah:
- Menanam pohon di lingkungan rumah atau komunitas.
- Tidak merusak hutan, sungai, atau habitat alami flora dan fauna.
- Mendukung konservasi satwa langka dan terancam punah.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
Pasal 33: Setiap orang wajib ikut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. - UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
Pasal 50 ayat (3): Dilarang merusak pohon, membakar hutan, dan melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan.
5. Meningkatkan Kesadaran Lingkungan
Langkah-langkah:
- Mendidik anak-anak dan keluarga tentang pentingnya mencintai alam.
- Mengikuti atau membuat kampanye lingkungan.
- Mendukung kebijakan ramah lingkungan di tingkat lokal dan nasional.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009,
Pasal 65 ayat (2): Setiap orang berhak memperoleh pendidikan lingkungan hidup.
Pasal 70: Masyarakat berkewajiban berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kesimpulan
Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau aktivis, tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara dan manusia yang hidup di bumi ini. Hal-hal kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan, hemat listrik, hingga menanam pohon di pekarangan rumah bisa menjadi langkah besar jika dilakukan bersama.
Mari menjadi agen perubahan untuk lingkungan yang lebih baik.
Jaga alam, jaga hidup. Bersama kita bisa. Bersama LIBAS!
LIBAS – Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa, 2025
Suara Anak Bangsa untuk Bumi yang Lebih Hijau