
Cimahi,Medialibas.com – Dua proyek pembangunan pemerintah di Kota Cimahi kembali menuai sorotan publik. Dari hasil pantauan di lapangan, proyek yang tengah dikerjakan di Kantor Kecamatan Cimahi Utara dan Kantor Kecamatan Cimahi Selatan ternyata berjalan tanpa adanya papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
O
Padahal, papan proyek merupakan bentuk pertanggungjawaban publik atas penggunaan dana pemerintah. Di dalamnya harus tercantum keterangan penting seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pengerjaan. Ketika informasi ini tidak tersedia, masyarakat otomatis kehilangan hak dasar untuk mengetahui dan mengawasi proyek tersebut.
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Ketiadaan papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian administratif. Secara hukum, tindakan itu melanggar berbagai aturan, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 29 Tahun 2000, serta Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan konstruksi wajib menampilkan informasi publik di lokasi pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Namun ironisnya, di lapangan masih banyak pelaksana proyek yang mengabaikan ketentuan tersebut seolah hukum hanya sebatas formalitas tanpa daya paksa.
Pengakuan Camat: Sudah Diingatkan Tapi Belum Dikerjakan
Menanggapi hal ini, Camat Cimahi Utara, Syamsul, tidak menampik adanya kelalaian di wilayahnya. Ia menyebut sudah mengingatkan pihak pelaksana untuk memasang papan proyek, namun baru dilakukan setelah kasus ini disorot media.
“Papan informasi proyek sejak minggu kemarin sudah ada, sudah disuruh pasang, tapi belum dipasang-pasang. Barusan saya tanyakan, dan sekarang baru dipasang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan keterlambatan tersebut, Syamsul menjawab singkat, “Mungkin lupa. Kalau mau lebih jelas, silakan tanyakan ke pemborongnya langsung.”
Pernyataan itu menegaskan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah di tingkat kecamatan.
Konsultan dan Dinas PUPR Sama-Sama Tak Tahu
Situasi semakin janggal ketika seorang pria yang mengaku sebagai konsultan proyek menyatakan tidak mengetahui siapa pemborongnya.
“Saya tidak tahu siapa pemborongnya. Saya hanya konsultan,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Lebih mengejutkan lagi, seorang staf Dinas PUPR Kota Cimahi juga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan di dua kantor kecamatan tersebut.
“Tidak ada informasi tentang pembangunan atau rehab di kantor kecamatan. Seharusnya kalau itu proyek pemerintah, kami pasti menerima pemberitahuan,” ungkapnya.
Keterangan ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi, bahkan proyek pemerintah bisa berjalan tanpa sepengetahuan dinas teknis yang seharusnya berwenang melakukan pengawasan.
Ahli Hukum: Ini Bentuk Pelanggaran Asas Keterbukaan
Seorang ahli hukum publik di Cimahi yang enggan disebutkan namanya menilai, pelaksanaan proyek tanpa papan informasi adalah bentuk nyata pelanggaran asas transparansi publik.
“Setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib memberikan informasi terbuka. Ini kelalaian serius, bukan sekadar lupa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pejabat pengawas yang tidak menindak pelanggaran semacam ini juga harus dimintai pertanggungjawaban.
“Masyarakat bisa melaporkan hal ini ke Sekretaris Daerah. Sekda berhak memberikan teguran langsung kepada pelaksana atau pengawas yang lalai.”
Papan Proyek Baru Muncul Setelah Disorot Media
Setelah berita ini mencuat, papan informasi proyek di Kantor Kecamatan Cimahi Utara baru dipasang. Hal itu memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan publik dan pemberitaan media.
Sikap reaktif ini mencerminkan masih lemahnya komitmen terhadap budaya transparansi di lingkungan birokrasi.
Catatan: Lemahnya Pengawasan Publik
Kasus di Cimahi menjadi cerminan persoalan klasik di berbagai daerah Indonesia. Selama pengawasan internal lemah dan sanksi hukum tidak ditegakkan, praktik-praktik semacam ini akan terus berulang.
Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk moralitas pemerintahan yang bersih. Ketika papan proyek tak terpasang, publik kehilangan hak untuk mengawasi dan kepercayaan terhadap pemerintah pun perlahan terkikis. (Red)