![]()

Garut, Medialibas.com — Selasa, 21 Januari 2026
Penutupan gerbang Sekolah YBHM di Kabupaten Garut memicu kemarahan publik dan dinilai sebagai pelanggaran serius hak asasi anak. Aktivis pendidikan dan sosial, Tedi Suhardi, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi bersikap pasif dan harus turun tangan secara langsung untuk membuka kembali gerbang sekolah tersebut.
“Ini keadaan darurat pendidikan. Ketika gerbang sekolah ditutup, negara sedang membiarkan kejahatan konstitusional terjadi. Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib turun dan membuka gerbang YBHM sekarang juga,” tegas Tedi Suhardi kepada Medialibas.com.
Negara Melanggar Konstitusi Jika Membiarkan
Menurut Tedi, penutupan sekolah bukan persoalan internal lembaga, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain:
Pasal 31 UUD 1945: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 9 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Pasal 28C UUD 1945: Hak untuk mengembangkan diri melalui pendidikan.
“Jika pemerintah membiarkan anak-anak terkunci di luar sekolah, maka pemerintah sedang melanggar konstitusi yang mereka sumpah untuk jalankan,” ujarnya.
Penutupan Gerbang = Perampasan Masa Depan Anak
Fakta di lapangan menunjukkan, penutupan gerbang Sekolah YBHM telah:
Menghentikan proses belajar-mengajar secara paksa
Menghilangkan hak pendidikan anak-anak
Menempatkan peserta didik sebagai korban konflik kebijakan dan pembiaran negara
Tedi menilai tindakan tersebut sebagai perampasan masa depan anak-anak, bukan sekadar persoalan administratif.
“Ini bukan konflik aset, bukan konflik yayasan, bukan konflik birokrasi. Ini soal anak-anak yang hari ini kehilangan hak belajarnya. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan penutupan sekolah,” tegasnya.
Ultimatum untuk Pemerintah Daerah dan Provinsi
Dalam pernyataan kerasnya, Tedi Suhardi menyampaikan ultimatum moral dan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat:
“Jika pemerintah tetap diam, maka pemerintah layak disebut sebagai bagian dari pelanggaran itu sendiri.”
Ia mendesak:
Pemerintah segera membuka gerbang Sekolah YBHM
Menjamin keberlangsungan pendidikan tanpa intimidasi
Menindak pihak mana pun yang menghalangi hak pendidikan anak
Seruan Publik
Tedi juga mengajak masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga perlindungan anak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Pendidikan adalah hak, bukan belas kasihan. Gerbang YBHM harus dibuka. Negara harus hadir. Sekarang,” pungkasnya. (Red)
