
Garut, medialibas.com – Satpol PP bukan sekadar “petugas bongkar,” melainkan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) yang bertugas secara profesional dan manusiawi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Basuki Eko, dalam rangka meluruskan persepsi publik sekaligus mengedukasi masyarakat tentang proses penertiban bangunan liar.(04/06/2025)
Tugas dan Wewenang Satpol PP
Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, mereka tidak bisa serta-merta membongkar bangunan yang dianggap melanggar. “Kami bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak ada yang dilakukan secara sembarangan,” tegas Basuki Eko.
Tahapan Penertiban: Tidak Langsung Bongkar
Menurut Basuki, sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihak Satpol PP memberikan tiga tahapan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan:
- Surat Peringatan I
Diberikan sebagai teguran awal dan memberi waktu 3 hari kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri. - Surat Peringatan II
Jika tidak ada tindakan setelah SP I, dilanjutkan dengan SP II dengan waktu 2 hari. - Surat Peringatan III
Jika masih tidak dipatuhi, diberikan SP III dengan tenggat 1 hari.
Jika setelah tiga tahapan tersebut tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, barulah dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas Satpol PP.
Basuki menegaskan bahwa dalam proses pembongkaran paksa pun, pihaknya tetap mengutamakan pendekatan humanis. Petugas akan mengeluarkan terlebih dahulu barang-barang berharga, mudah pecah, mudah terbakar, dan berbahaya sebelum bangunan dibongkar. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian yang tidak perlu dan menjamin keselamatan.
“Pembongkaran juga disaksikan oleh aparat setempat seperti RT/RW agar semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Satpol PP Kabupaten Garut menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa keberadaan bangunan liar atau tidak berizin dapat mengganggu tata kota, keselamatan umum, hingga keindahan lingkungan. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dan persuasif tetap menjadi prioritas sebelum tindakan tegas dilakukan.
“Penertiban bukan untuk menyakiti, tapi untuk menata dan menjaga hak bersama. Kita semua ingin Garut menjadi tempat tinggal yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Basuki.
Kasatpol PP Garut juga mengimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam mengurus izin mendirikan bangunan dan mengikuti aturan yang berlaku. “Dengan begitu, tidak akan ada konflik, dan kami tidak perlu sampai turun tangan membongkar. Mari sama-sama menjaga Garut yang tertib dan indah,” pungkasnya.
Berita ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa tindakan Satpol PP tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan berdasarkan prosedur hukum yang ketat dan dengan semangat pengabdian kepada ketertiban umum. Satpol PP adalah mitra masyarakat, bukan musuh rakyat. (AA)