Oleh: Aris Munandar, S.Pd – Ketua DPRD Kabupaten Garut

Garut,Medialibas.com, – Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah memberikan mandat yang tegas kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam menjaga, merawat, serta memulihkan lingkungan hidup di wilayahnya. Tanggung jawab ini bukan hanya amanah undang-undang, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi mendatang.
Sejalan dengan semangat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menegaskan bahwa Kabupaten Garut memiliki posisi ekologis yang sangat strategis sebagai “jantung dari paru-paru Jawa Barat.” Ungkapan ini bukan sekadar simbolik, melainkan pengakuan atas pentingnya peran Garut dalam menjaga keseimbangan ekosistem regional.(5/6/2025)
Menyikapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Garut melalui Komisi yang membidangi lingkungan hidup, menerima audiensi dari Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS). Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keprihatinan dan semangat kolaboratif, LSM LIBAS menyampaikan aspirasi dan masukan mengenai berbagai permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Garut, termasuk isu-isu kerusakan lingkungan di beberapa kawasan yang diduga sudah melampaui daya dukung dan daya tampungnya.
Aspirasi ini menjadi masukan berharga bagi DPRD. Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD telah menyampaikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Garut agar segera mengambil langkah-langkah pemulihan dan perbaikan lingkungan yang rusak, dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang yang telah diatur dalam:
Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011–2031, dan
Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2011-2031 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah .
Adapun beberapa poin penting yang menjadi fokus bersama adalah:
- Pemulihan Kawasan Terdampak
Pemerintah daerah diharapkan segera melaksanakan upaya rehabilitasi dan restorasi pada kawasan yang mengalami degradasi lingkungan akibat eksploitasi yang berlebihan atau alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. - Pemanfaatan Lahan Berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung
Perencanaan dan pemanfaatan kawasan harus didasarkan pada kajian ilmiah agar tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang. - Menjaga Fungsi Kawasan Strategis
Fungsi kawasan lindung, hulu sungai, daerah resapan, dan kawasan rawan bencana harus dijaga secara konsisten agar tetap memberi manfaat ekologis bagi masyarakat luas.
DPRD Kabupaten Garut menyambut baik keterlibatan elemen masyarakat sipil seperti LSM LIBAS dalam memberikan kritik dan masukan konstruktif. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif terhadap pentingnya perlindungan lingkungan semakin tumbuh di tengah masyarakat.
Kami meyakini bahwa upaya perlindungan lingkungan tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan keberlangsungan ekosistem Garut sebagai penopang kehidupan.
Kabupaten Garut adalah warisan bersama yang harus kita jaga. Sebagaimana udara yang kita hirup adalah milik semua, demikian pula hutan, sungai, dan tanah harus kita rawat untuk kehidupan yang berkelanjutan.
Referensi Peraturan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perda Kabupaten Garut No. 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut 2011–2031
Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 29 Tahun 2011 2031 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (AA)