![]()
Oleh : Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa ( LIBAS ) 4 Maret 2026, Garut, Medialibas. Com

I. LATAR BELAKANG
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) melakukan investigasi lapangan dan kajian data sekunder terkait dugaan aktivitas galian C ilegal (pasir dan batu vulkanik) di kawasan konservasi Cagar Alam Kamojang, khususnya Blok Gunung Guntur.
Kawasan ini berstatus cagar alam, yang berarti perlindungan mutlak dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas eksploitasi sumber daya alam dalam bentuk apa pun.
II. TEMUAN LAPANGAN
Kerusakan Fisik Kawasan
Area bekas galian terbuka
Tebing curam tidak direklamasi
Hilangnya vegetasi alami
Bekas jalur lalu lintas dump truck berat
Potensi longsor dan erosi ekstrem
Perkiraan Luas Kerusakan
Berdasarkan estimasi citra dan laporan terdahulu:
Area terdampak aktif ± 300 hektare
Kedalaman rata-rata galian ± 8 meter
Estimasi volume material keluar ± 24 juta m³
III. ANALISIS NILAI EKONOMI MATERIAL
Harga pasar rata-rata pasir/batu vulkanik: Rp 200.000 / m³
Perhitungan:
24.000.000 m³ × Rp 200.000
= Rp 4.800.000.000.000
👉 Nilai material yang diduga keluar:
± Rp 4,8 Triliun
IV. ESTIMASI KERUGIAN NEGARA
Komponen Estimasi
Nilai material Rp 4,8 Triliun
Potensi royalti hilang (±5%) Rp 240 Miliar
Pajak & PNBP hilang (±15%) Rp 720 Miliar
Biaya rehabilitasi (300 ha × Rp200 jt) Rp 60 Miliar
Total potensi kerugian negara:
± Rp 5,8 Triliun
V. DAMPAK LINGKUNGAN STRATEGIS
- Hilangnya fungsi resapan air
- Ancaman longsor ke wilayah hilir Garut
- Kerusakan habitat satwa liar
- Potensi krisis air bersih jangka panjang
- Degradasi permanen kawasan konservasi
VI. DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Kawasan cagar alam tidak dapat diterbitkan izin tambang dalam bentuk apa pun.
VII. PERNYATAAN SIKAP LIBAS
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa menyatakan:
- Aktivitas galian C di kawasan konservasi merupakan kejahatan lingkungan serius.
- Aparat penegak hukum harus mengusut aktor intelektual dan aliran distribusi material.
- Negara wajib menghitung kerugian ekologis dan ekonomi secara komprehensif.
- Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap kebocoran sumber daya alam
VIII. TUNTUTAN
Penyegelan total lokasi tambang
Audit forensik lingkungan
Penghitungan resmi kerugian negara
Rehabilitasi lahan kritis
Transparansi kepada publik Garut (red)
