![]()

Garut, MediaLibas.com,_ Aktivitas galian C ilegal di wilayah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan tajam setelah berbagai laporan masyarakat dan organisasi lingkungan tidak diikuti tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Investigasi lapangan yang dilakukan Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menemukan bahwa aktivitas penambangan batuan diduga tanpa izin masih terus berlangsung di beberapa titik, di antaranya sekitar kawasan Cagar Alam Kamojang, zona lereng Gunung Guntur, serta lokasi galian batu di Desa Sukawangi, Kecamatan Tarogong Kaler. (9 maret 2026)
Padahal kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting sebagai wilayah resapan air, perlindungan hutan, serta penyangga ekosistem pegunungan di Garut.
Fakta Lapangan: Tambang Diduga Ilegal Tetap Beroperasi
Berdasarkan hasil pemantauan tim LIBAS, aktivitas tambang masih terlihat menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi setiap hari.
Beberapa indikasi yang ditemukan di lapangan antara lain:
Aktivitas penambangan dilakukan di area yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Lalu lintas truk pengangkut batuan berlangsung hampir setiap hari.
Terjadi perubahan kontur tanah dan kerusakan vegetasi di sekitar lokasi tambang.
Kawasan yang seharusnya menjadi daerah perlindungan lingkungan justru mengalami eksploitasi material batuan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
LIBAS: Ada Dugaan Pembiaran Sistematis
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menyatakan bahwa organisasinya telah berulang kali menyampaikan laporan mengenai kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang ilegal di Garut.
Namun hingga saat ini, belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas.
“Kami sudah beberapa kali melaporkan kerusakan hutan dan aktivitas galian C ilegal. Namun yang terlihat hanya sebatas seremonial dan pernyataan tanpa tindakan nyata di lapangan,” tegas Tedi.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga mendapat keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jika tambang ilegal terus beroperasi tanpa penindakan, maka wajar publik bertanya: siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas ini? Kami menduga ada oknum yang terlibat atau mendapatkan keuntungan di balik pembiaran ini,” ujarnya.
Potensi Kerugian Negara
Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak, retribusi, dan royalti tambang.
Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana yang dilakukan LIBAS:
Rata-rata 1 truk mengangkut ±8 m³ material batu/pasir
Harga material di pasaran ±Rp200.000 per m³
Jika terdapat ±50 truk per hari
Maka potensi nilai material:
50 truk × 8 m³ × Rp200.000 = Rp80.000.000 per hari
Jika aktivitas berlangsung selama satu tahun:
Rp80.000.000 × 300 hari operasi = Rp24 miliar per tahun
Angka tersebut belum termasuk kerugian ekologis, kerusakan hutan, serta biaya pemulihan lingkungan yang nilainya bisa jauh lebih besar.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Aktivitas galian C tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana:
Penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar
- Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 menyatakan bahwa perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan:
Penjara 3–10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
- Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Kegiatan yang merusak kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan:
Penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp5 miliar
Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum
LIBAS mendesak pemerintah daerah Kabupaten Garut, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan:
Penutupan seluruh aktivitas galian C ilegal.
Investigasi terhadap pihak yang diduga terlibat.
Audit potensi kerugian negara.
Pemulihan kawasan lingkungan yang telah rusak.
Ketua LIBAS menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah kecil.
“Jika dibiarkan, galian C ilegal bukan hanya merusak alam Garut, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi sumber daya alamnya,” tegas Tedi Sutardi. (Red)
