![]()

Garut, MediaLibas.com, –
Kehidupan manusia dan seluruh makhluk hidup di muka bumi pada dasarnya sangat bergantung pada keseimbangan alam semesta. Hutan, air, tanah, udara serta keanekaragaman hayati merupakan sistem kehidupan yang saling terhubung dan menjadi penopang utama keberlangsungan hidup manusia. Tanpa perlindungan dan pelestarian alam, masa depan kehidupan tidak akan memiliki jaminan keberlanjutan.
Namun realitas yang terjadi saat ini justru menunjukkan arah yang berlawanan.
Pembangunan di berbagai wilayah sering kali tidak seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan. Kawasan hutan menyusut, ruang terbuka hijau berkurang, kawasan lindung dimanfaatkan tanpa pengawasan yang kuat, dan sumber daya alam dieksploitasi demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Dampaknya kini semakin nyata berupa perubahan iklim, meningkatnya bencana ekologis, kekeringan, banjir, hingga rusaknya habitat berbagai makhluk hidup.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran yang menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan. Ketika satu unsur ekosistem rusak, maka keseimbangan seluruh sistem kehidupan ikut terganggu.
Hal yang sama juga pernah disampaikan yang menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan agar sumber daya alam tetap tersedia bagi generasi masa depan.
Menurut Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa banyak kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
“Manusia hidup dari alam.
Jika alam rusak karena keserakahan dan pembiaran, maka yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga kehidupan manusia itu sendiri. Pembangunan tanpa keseimbangan dengan pelestarian lingkungan pada akhirnya akan menjadi bencana bagi generasi yang akan datang,” ujar Tedi.
Secara konstitusional, perlindungan lingkungan sebenarnya telah ditegaskan dalam . Dalam Pasal 28H ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bahkan Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, juga menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dilarang melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Karena itu, menurut Tedi Sutardi, perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga kewajiban hukum dan tanggung jawab bersama sebagai warga negara.
“Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, maka perubahan iklim, bencana alam, dan krisis sumber daya hanya tinggal menunggu waktu. Alam tidak membutuhkan manusia untuk tetap ada, tetapi manusia sangat bergantung pada alam untuk hidup,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan kehidupan di masa depan. (Red)
