![]()

Garut, medialibas. Com, _ Ketua Rukun Warga (RW) bersama masyarakat Komplek Perumahan Puncak Rabbany, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, terus melakukan kegiatan gotong royong perawatan tanaman pucuk merah sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan keseimbangan lingkungan. 7 Mei 2026
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari warga karena mampu menciptakan kawasan perumahan yang lebih bersih, hijau, sehat, serta memiliki nilai estetika lingkungan yang baik. Selain memperindah kawasan, keberadaan tanaman pucuk merah juga membantu menciptakan udara yang lebih segar dan nyaman bagi masyarakat.
Ketua RW menyampaikan bahwa perubahan iklim global yang terjadi saat ini harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk ikut menjaga lingkungan hidup demi masa depan generasi berikutnya.
“Perubahan iklim global saat ini membutuhkan peran kami sebagai masyarakat untuk ikut menekan dampak perubahan iklim, sekaligus memberikan cadangan lingkungan bagi masa depan anak cucu,” ujar Ketua RW.
Ia menjelaskan, penghijauan melalui penanaman dan perawatan pucuk merah bukan hanya sekadar mempercantik lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas udara, mengurangi panas lingkungan, serta memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian alam.
Semangat gotong royong warga dinilai menjadi kekuatan utama dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh kepedulian lingkungan di tengah tantangan perubahan iklim dan meningkatnya kerusakan ekosistem.
Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
Upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan yang dilakukan masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia.
Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 disebutkan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak seluruh masyarakat sekaligus menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan serta pencegahan pencemaran dan kerusakan alam.
Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan:
“Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
Kegiatan penghijauan, penataan kawasan, serta perawatan tanaman lingkungan menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Tak hanya itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menekankan pentingnya pembangunan berbasis partisipasi masyarakat, termasuk dalam menjaga lingkungan, ketahanan sosial, dan kualitas hidup warga.
Melalui kegiatan sederhana namun berkelanjutan seperti perawatan pucuk merah dan menjaga kebersihan lingkungan, masyarakat Komplek Perumahan Puncak Rabbany menunjukkan bahwa upaya menghadapi perubahan iklim dapat dimulai dari lingkungan terkecil, yakni kawasan tempat tinggal dan lingkungan masyarakat sendiri. (Red)
