![]()

Garut, Medialibas. Com, — Ingatan kelam itu belum hilang dari benak warga tua di kawasan Condong, wilayah selatan Garut. Puluhan tahun berlalu, namun cerita tentang malam-malam penuh teror, suara gonggongan anjing besar, laras senjata, dan teriakan pengusiran masih menjadi luka kolektif masyarakat.
Menurut kesaksian warga, pada masa konflik agraria era Orde Baru sekitar awal 1980-an, masyarakat yang telah turun-temurun menggarap lahan di kawasan perkebunan Condong diduga dipaksa meninggalkan tanah mereka oleh kelompok bersenjata yang disebut warga sebagai “pasukan khusus” bersama centeng perusahaan. Pengusiran itu bukan hanya memutus mata pencaharian, tetapi juga melumpuhkan kehidupan sosial desa.
Dampak paling memilukan terjadi pada dunia pendidikan. Sebanyak 482 siswa SD Condong dilaporkan harus dipindahkan akibat situasi teror dan pengosongan kampung secara massif. Sekolah yang menjadi pusat harapan generasi desa ikut lumpuh, meninggalkan trauma panjang bagi anak-anak dan keluarga mereka.
Secara hukum agraria nasional, dokumen adat seperti Nomor C Desa (Girik/Ketitir) dan Persil tidak otomatis hapus hanya karena pemiliknya diusir secara fisik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, hak-hak masyarakat atas tanah tetap melekat sepanjang tidak pernah ada pelepasan hak yang sah, ganti rugi yang adil, atau proses peralihan yang memenuhi hukum.
Para pemerhati konflik agraria menilai, apabila suatu lahan masuk ke dalam sertifikat HGU tanpa persetujuan sukarela pemilik asal, terlebih diperoleh melalui intimidasi atau kekerasan, maka riwayat perolehan tersebut berpotensi mengandung cacat hukum dan dapat menjadi objek peninjauan ulang melalui mekanisme reforma agraria.
Harapan baru muncul setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten. Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Garut kembali menggelar rapat koordinasi redistribusi tanah, termasuk pembahasan ribuan bidang lahan eks-HGU di wilayah Garut. Bahkan pada 2025 tercatat 1.667 bidang berasal dari kewajiban penyisihan 20 persen HGU PT Condong dalam agenda redistribusi tanah.
Kini warga keturunan pemilik persil lama mulai kembali membuka arsip, Buku C desa, peta blok, dan dokumen warisan leluhur. Mereka berharap tanah yang dahulu hilang karena intimidasi sejarah dapat kembali melalui jalur hukum negara.
“Tanah bisa dirampas dengan kekuatan, tapi sejarah dan bukti tidak bisa dihapus,” ujar salah satu tokoh warga yang kini ikut mendampingi pengumpulan dokumen perjuangan.
Perjuangan masyarakat Condong kini memasuki babak baru: bukan lagi sekadar mengenang luka, tetapi menuntut keadilan atas tanah leluhur yang diyakini belum pernah benar-benar hilang. (Red)
