![]()

Garut, Medialibas. Com, – Aktivitas dugaan pertambangan emas ilegal di kawasan Cihideung, Kabupaten Garut, mulai memantik pertanyaan serius dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Di tengah meningkatnya isu kerusakan kawasan, lalu-lalang pekerja, serta dugaan eksploitasi sumber daya mineral yang disebut telah berlangsung bukan dalam hitungan hari, publik mempertanyakan: 10 Mei 2026 apakah pengawasan negara benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran yang sistemik?
Kawasan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat pemerintah itu kini menjadi sorotan. Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut benar terjadi dan berlangsung terbuka, maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa aktivitas sebesar itu diduga dapat berjalan tanpa tindakan cepat dari pihak berwenang?
Tedi Sutardi, pegiat lingkungan, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan sumber daya alam di wilayah Garut.
“Kalau masyarakat biasa menebang satu pohon bisa cepat diproses, lalu bagaimana mungkin dugaan aktivitas penggalian mineral yang melibatkan alat, pekerja, dan mobilisasi material bisa luput dari pengawasan? Pertanyaannya sederhana: negara tidak tahu, atau tahu tetapi memilih diam?”
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Jika aktivitas tanpa izin benar berlangsung dalam waktu lama, maka secara hukum bukan hanya pelaku lapangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga perlu diuji apakah fungsi pengawasan oleh instansi terkait telah berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat kini mendesak:
audit lapangan independen;
penelusuran legalitas kegiatan;
pemeriksaan dampak lingkungan;
serta evaluasi terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah dan aparat teknis.
Cihideung kini bukan sekadar isu tambang. Ia berubah menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar bekerja untuk melindungi kekayaan negara, atau hanya tegas kepada yang lemah dan diam terhadap pelanggaran yang terorganisir.
Hingga berita ini disusun, pihak pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan aktivitas tersebut. (Red)
