![]()

Muara Bungo, Jambi, Media libas. Com, — 18 Mei 2026
Perkara sengketa Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 622 milik almarhum Safran memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bungo. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengujian alat bukti, serta penyampaian kesimpulan para pihak, publik kini menanti putusan majelis hakim yang dinilai akan menjadi penentu arah perkara.
Namun di balik sengketa perdata tersebut, persidangan justru membuka fakta yang memunculkan perhatian serius. Dalam sidang tanggal 11 Mei 2026, muncul keterangan saksi yang menyebut proses pembacaan dokumen jual beli dan akta tanah diduga tidak dilakukan langsung oleh pejabat notaris atau PPAT, melainkan oleh asisten kantor.
Temuan tersebut menjadi titik krusial, sebab keabsahan sebuah akta autentik secara hukum mensyaratkan keterlibatan langsung pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (1) huruf m, notaris wajib membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak dan saksi sebelum penandatanganan dilakukan.
Selain itu, kewajiban profesional pejabat peradilan dalam menegakkan hukum secara objektif diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dugaan Pelanggaran Jabatan Jadi Sorotan
Apabila fakta persidangan nantinya membuktikan bahwa pembacaan akta tidak dilakukan oleh notaris atau PPAT secara langsung, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum, antara lain:
potensi pelanggaran administratif jabatan;
dugaan pelanggaran kode etik profesi;
potensi gugatan perdata terkait keabsahan akta;
hingga kemungkinan unsur pidana apabila ditemukan manipulasi data atau keterangan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan asas praduga tidak bersalah tetap wajib dijunjung.
Harapan Keluarga Almarhum
Di tengah proses hukum yang panjang, Nur’Aini, istri almarhum Safran, mengaku hanya berharap keadilan dapat ditegakkan.
“Saya hanya berharap kepada Tuhan dan kepada hakim yang mulia agar melihat fakta yang sebenarnya. Saya tidak punya kekuatan apa-apa selain berharap keadilan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Nur’Aini yang sehari-hari berdagang kecil di Pasar Atas Muara Bungo mengatakan dirinya hanya ingin hak keluarganya tidak hilang karena proses administrasi yang menurutnya penuh tanda tanya.
Putusan Hakim Dinilai Jadi Ujian Integritas Hukum
Perkara AJB SHM 622 kini tidak lagi dipandang sebagai sengketa kepemilikan semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas administrasi pertanahan, profesionalitas pejabat pembuat akta, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sejumlah kalangan menilai putusan majelis hakim dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pertanahan di Indonesia.
Publik Kabupaten Bungo kini menunggu apakah fakta-fakta persidangan benar-benar menjadi dasar utama putusan, atau justru menyisakan pertanyaan baru tentang kepastian hukum. (Red)
Laporan: Laiden Sihombing
