Oleh : Asep susun

Garut, Medialibas.com, – Kabupaten Garut memiliki peran strategis sebagai salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat yang masuk dalam kategori kabupaten kawasan lindung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042. Dengan luas wilayah yang signifikan, Garut menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Jawa Barat.(13/6/2025)
Perda No. 9 Tahun 2022 menyebutkan berbagai pasal yang relevan dengan status Kabupaten Garut sebagai kawasan lindung:
Pasal-Pasal Terkait Kawasan Lindung di Kabupaten Garut:
- Pasal 1 Ayat (2): Menyebutkan definisi kawasan lindung sebagai wilayah yang ditetapkan untuk melestarikan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna, sumber daya air, serta ekosistem alam lainnya. Dalam konteks Garut, hal ini meliputi kawasan hutan lindung, cagar alam, dan zona konservasi.
- Pasal 3 Ayat (4): Mengatur tujuan penetapan kawasan lindung, yaitu untuk melindungi wilayah-wilayah strategis yang memiliki fungsi ekologis penting. Kabupaten Garut menjadi bagian dari wilayah strategis ini karena perannya sebagai daerah hulu DAS dan habitat bagi keanekaragaman hayati.
- Pasal 12 Ayat (1): Mengatur pembagian zonasi wilayah dalam RTRW Jawa Barat. Garut masuk dalam zona yang didominasi oleh fungsi pelindungan, di mana sekitar 85% wilayahnya dialokasikan sebagai kawasan lindung. Zonasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
- Pasal 18 Ayat (2): Menekankan pentingnya rehabilitasi kawasan kritis yang ada di wilayah lindung. Di Garut, hal ini dilakukan melalui program reboisasi, penanaman pohon, dan konservasi tanah untuk mencegah erosi serta degradasi lingkungan.
- Pasal 25 Ayat (5): Mengatur bahwa pengelolaan kawasan lindung harus melibatkan masyarakat lokal dan pihak terkait lainnya, seperti pemerintah daerah, organisasi lingkungan, dan sektor swasta. Di Garut, pelibatan masyarakat lokal dilakukan melalui program konservasi berbasis komunitas.
Substansi Kawasan Lindung di Garut:
- Kawasan Hutan Lindung: Hutan lindung di Kabupaten Garut berfungsi untuk melestarikan ekosistem hutan serta sebagai penyangga utama dalam menjaga keseimbangan ekologi. Wilayah ini juga menjadi habitat bagi flora dan fauna endemik, termasuk spesies yang dilindungi.
- Kawasan Konservasi dan Resapan Air: Kawasan ini berfungsi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air yang digunakan untuk irigasi, kebutuhan masyarakat, dan mencegah banjir di daerah hilir. Kabupaten Garut menjadi penyangga bagi DAS Cimanuk, yang merupakan salah satu DAS utama di Jawa Barat.
- Kawasan Rawan Bencana: Wilayah Garut mencakup daerah-daerah yang rawan bencana seperti longsor dan banjir. Penetapan kawasan lindung di wilayah ini bertujuan untuk memitigasi risiko dan melindungi masyarakat serta infrastruktur di bawahnya.
- Daerah Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS): Garut menjadi salah satu penopang utama ekosistem DAS Cimanuk. Kawasan ini berfungsi melindungi kualitas air dan mencegah erosi serta sedimentasi yang dapat merugikan daerah di bagian hilir. DAS ini memberikan manfaat besar bagi kota-kota di bagian hilir seperti Sumedang dan Bandung.
Pentingnya Perlindungan Kawasan Lindung di Garut
Penetapan kawasan lindung di Kabupaten Garut tidak hanya memberikan manfaat ekologis bagi wilayah setempat tetapi juga wilayah di bawahnya, termasuk daerah-daerah di sekitar DAS Cimanuk. Perlindungan ini memastikan keberlanjutan sumber daya alam, menjaga kualitas udara dan air, serta memitigasi risiko bencana yang dapat berdampak hingga ke wilayah urban di Jawa Barat.
Selain itu, kawasan lindung di Garut juga memiliki potensi ekonomi melalui pengembangan ekowisata dan program konservasi berbasis komunitas. Dengan memanfaatkan potensi alam yang ada secara bijaksana, Garut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal tanpa merusak lingkungan.
Kesimpulan:
- Kabupaten Garut secara resmi dikategorikan sebagai kabupaten kawasan lindung menurut Perda No. 9 Tahun 2022 (RTRW Jabar).
- Alokasi lahan yang sangat besar (sekitar 85%) menyoroti pentingnya peran Garut dalam menjaga ekosistem, air, dan mitigasi bencana di wilayah hilir.
- Penetapan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Jawa Barat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat, dengan Kabupaten Garut sebagai salah satu pilar utamanya.
Dengan implementasi pasal-pasal RTRW yang konsisten, Kabupaten Garut dapat menjadi contoh sukses dalam menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan dan pembangunan ekonomi berbasis keberlanjutan(AA)