Oleh : Ira Maryana

Garut, Medialibas.com – Keberadaan hutan sebagai benteng lingkungan hidup menghadapi ancaman serius akibat maraknya kegiatan ilegal, termasuk penebangan liar dan galian tanpa izin. Di tengah krisis ini, Bupati sebagai kepala daerah memegang peranan vital, terutama dalam memastikan keberlanjutan hutan melalui pengelolaan yang sesuai peraturan. (14/6/2025)
Tanggung Jawab Bupati Menurut UU Kehutanan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bupati memiliki mandat besar untuk melindungi kawasan hutan. Berikut poin-poin pentingnya:
- Pasal 47: Bupati bertanggung jawab dalam pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian hutan di wilayahnya. Tugas ini melibatkan pengaturan penggunaan lahan, pengelolaan hasil hutan, hingga rehabilitasi kawasan yang rusak.
- Pasal 50: Bupati memiliki kewenangan memberikan izin untuk kegiatan di kawasan hutan. Namun, izin ini wajib tunduk pada regulasi ketat, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Pasal 78: Bupati diberi hak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di kawasan hutan. Ini termasuk memberi sanksi tegas terhadap kegiatan tanpa izin.
Pemberian Izin dan Pengawasan
Pemberian izin sering menjadi pintu masuk berbagai penyimpangan. Oleh karena itu, proses ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Bupati diwajibkan memastikan bahwa seluruh kegiatan di kawasan hutan mendukung kelestarian ekosistem, bukan merusaknya.
UU Pemerintahan Daerah dan Lingkungan Hidup
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran Bupati dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan diperkuat, meliputi:
- Penyusunan kebijakan pelestarian lingkungan hidup di tingkat lokal.
- Pengendalian dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.
- Pengembangan program edukasi lingkungan untuk masyarakat.
Aksi Nyata: Kunci Penyelamatan
Menghadapi galian C ilegal, Bupati diharapkan melakukan tindakan konkret, seperti:
- Operasi Penertiban: Menggerakkan Satpol PP dan dinas terkait untuk membongkar aktivitas ilegal.
- Edukasi Publik: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.
- Penguatan Kerja Sama: Bermitra dengan aparat penegak hukum dan komunitas lingkungan untuk menindak pelanggaran.
Sanksi Tegas: Tiada Toleransi
Bagi pelaku kegiatan ilegal, sanksi berat harus menjadi efek jera. Mengacu pada Pasal 78 UU Kehutanan, pelanggaran terhadap perizinan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Bupati sebagai Pahlawan Lingkungan
Sebagai pemimpin daerah, Bupati tidak hanya bertugas mengatur birokrasi, tetapi juga menjadi pelindung utama lingkungan. Dalam konteks kehutanan, tanggung jawab ini menjadi lebih krusial. Setiap kelalaian atau toleransi terhadap aktivitas ilegal akan membawa dampak serius bagi ekosistem, tata ruang wilayah, dan kesejahteraan masyarakat.
Kini, bola tanggung jawab ada di tangan Bupati. Langkah tegas harus diambil sebelum hutan kita hilang selamanya.
Dokumen redaksi telah dibuat dan dapat dilanjutkan atau disesuaikan sesuai kebutuhan. Jika ada tambahan atau perubahan, beri tahu saya!